Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Rencana Perpanjangan Kontrak Vale
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa pihaknya perlu terlebih dulu memastikan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tentu saja kita harus melakukan verifikasi dulu dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," ujar Arifin.
Baca Juga: Kekuatan Militer 5 Negara Eks Penjajah Indonesia, 3 di Antaranya di Bawah RI
Namun, tegas dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan IUPK akan dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Meski demikian, dia mengakui bahwa ada masalah jika pemerintah ingin mengakuisisi lagi saham Vale lebih dari 11%.
Sebab, jelas dia, Vale Indonesia sudah melakukan divestasi sebesar 40% sehingga hanya wajib mendivestasi sisanya sebanyak 11%. Rinciannya, divestasi sebanyak 20% yang telah diserap MIND ID dan 20% yang kemudian dilepas ke publik setelah sebelumnya ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Sesuai amanat UU No 3 Tahun 2020, perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebanyak 51% ke dalam negeri.
Dengan begitu, kata Arifin, apabila pemerintah berniat mengakuisisi saham Vale lebih dari 11%, maka hal itu harus dilakukan melakui mekanisme bisnis atau business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.
Baca Juga: Kekuatan Militer 5 Negara Eks Penjajah Indonesia, 3 di Antaranya di Bawah RI
Namun, tegas dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan IUPK akan dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Meski demikian, dia mengakui bahwa ada masalah jika pemerintah ingin mengakuisisi lagi saham Vale lebih dari 11%.
Sebab, jelas dia, Vale Indonesia sudah melakukan divestasi sebesar 40% sehingga hanya wajib mendivestasi sisanya sebanyak 11%. Rinciannya, divestasi sebanyak 20% yang telah diserap MIND ID dan 20% yang kemudian dilepas ke publik setelah sebelumnya ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Sesuai amanat UU No 3 Tahun 2020, perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebanyak 51% ke dalam negeri.
Dengan begitu, kata Arifin, apabila pemerintah berniat mengakuisisi saham Vale lebih dari 11%, maka hal itu harus dilakukan melakui mekanisme bisnis atau business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.
(fjo)
Lihat Juga :