Pemerintah Bagi-bagi Aset Pengemplang BLBI Rp1,8 Triliun, Siapa Saja yang Dapat?
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:47 WIB
loading...
Salah satu aset BLBI yang diberikan kepada pihak terkait. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, hari ini (6/6/2023), telah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,8 triliun atau total luas 226,8 hektare (ha).
Baca juga: Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Usai 2023, Pengembalian Dana Hampir Rp30 Triliun
"Rinciannya, pertama adalah hibah kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 (ha) dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative Forest'," terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kemudian, yang kedua adalah PSP kepada 14 kementerian/lembaga (K/L), yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"PSP ini dengan total luas 84,7 ha dan total nilai Rp1,215 triliun," ungkap Rionald.
Baca juga: Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Usai 2023, Pengembalian Dana Hampir Rp30 Triliun
"Rinciannya, pertama adalah hibah kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 (ha) dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative Forest'," terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kemudian, yang kedua adalah PSP kepada 14 kementerian/lembaga (K/L), yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"PSP ini dengan total luas 84,7 ha dan total nilai Rp1,215 triliun," ungkap Rionald.
Lihat Juga :