Konflik Laut China Selatan Memanas, Hak Indonesia Atas ZEE Sesuai Hukum 1982

Jum'at, 24 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
Konflik Laut China Selatan Memanas, Hak Indonesia Atas ZEE Sesuai Hukum 1982
Posisi Indonesia terkait hak kedaulatan atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE juga sangat jelas dan konsisten sesuai UNCLOS 1982, dan didukung oleh Sidang UNCLOS tahun 2016. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketegangan di perairan laut China Selatan antara China dan Amerika Serikat semakin meningkat. Kedua negara adidaya itu saling mengecam terkait manuver masing-masing, seperti latihan militer hingga pengerahan kapal induk ke perairan tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Jose Antonio Tavares mengatakan, bahwa Indonesia tidak memiliki klaim sengketa di Laut China Selatan. Bahwa posisi Indonesia terkait hak kedaulatan atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE juga sangat jelas dan konsisten sesuai UNCLOS 1982, dan didukung oleh Sidang UNCLOS tahun 2016.

"Kita berada dalam posisi netral, tidak memihak kemanapun, kenetralan Indonesia ditunjukan keberpihakan kita, kepada hukum internasional yaitu UNCLOS," kata Jose dalam Market Review di IDX channel, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: AS Siap Bantu ASEAN Lawan China atas Klaim Laut China Selatan )

Ia menjelaskan, saat ini posisi China berada dalam klaim wilayah laut tersebut. Sedangkan, Amerika Serikat posisinya ada dalam memberikan pandangan negara terhadap situasi tertentu yang terjadi di laut China Selatan. "Jadi kedua negara tersebut posisinya berbeda dalam konflik tersebut," ujarnya

Di tengah kondisi tersebut, Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif. Artinya, bebas tidak memihak kubu mana pun dan aktif dalam menjaga kedamaian kawasan.

"Jadi kita tetap menjaga perdamaian dan tidak ada kepentingan untuk memihak negara mana pun. Dah hubungan kita dengan kedua negara tetap baik," jelasnya.

Sambung Jose menambahkan, Indonesia pada prinsipnya akan menjaga situasi di laut China Selatan untuk tetap kondusif. Sebab bila ada konflik terbuka maka akan sangat merugikan bagi Indonesia dan negara sekitar laut tersebut.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menekankan posisi Indonesia di Laut China Selatan sangat jelas dan konsisten. Ditambahkannya bahwa hak Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif ZEE) di Laut China Selatan juga sangat jelas dan konsisten, dan hal ini sejalan dengan Hukum Laut Internasional 1982. Sikap Indonesia atas ZEE itu juga didukung oleh putusan mahkamah internasional pada tahun 2016.

Indonesia menegaskan semua negara harus berkontribusi untuk memelihara kestabilan dan perdamaian di Laut China Selatan. Indonesia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menaikkan ketegangan di kawasan Laut China Selatan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3526 seconds (0.1#10.140)