Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Kamis, 08 Juni 2023 - 15:18 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap apa yang menjadi pertimbangan di balik rencana pencabutan aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech peer to peer lending (P2P). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) ungkap apa yang menjadi pertimbangan di balik rencana pencabutan aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech peer to peer lending (P2P). Adapun pencabutan moratorium ini seiring dengan semakin membaiknya kinerja P2P lending.
Baca Juga: OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending .
“Salah satunya kami mengharapkan pemenuhan ekuitas P2P lending secara bertahap sampai level Rp12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan,” kata Ogi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap
Baca Juga: OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending .
“Salah satunya kami mengharapkan pemenuhan ekuitas P2P lending secara bertahap sampai level Rp12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan,” kata Ogi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap
Lihat Juga :