Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:18 WIB
loading...
Moratorium Izin P2P...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap apa yang menjadi pertimbangan di balik rencana pencabutan aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech peer to peer lending (P2P). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) ungkap apa yang menjadi pertimbangan di balik rencana pencabutan aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech peer to peer lending (P2P). Adapun pencabutan moratorium ini seiring dengan semakin membaiknya kinerja P2P lending.



Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending .

“Salah satunya kami mengharapkan pemenuhan ekuitas P2P lending secara bertahap sampai level Rp12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan,” kata Ogi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (8/6/2023).



Ogi melanjutkan, periode tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023 ini, di mana setiap P2P lending memiliki ekuitas minimum Rp2,5 miliar. Jelang jatuh tempo tahun pertama, terdapat 26 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

“Bahkan 12 penyelenggara ekuitasnya negatif. Ini kami tinjau dan sudah menyurati mereka untuk memenuhi ekuitas minimum,” ujar Ogi.

Selain itu, OJK juga meninjau faktor lainnya terkait sistem yang harus dimiliki para penyelenggara P2P lending, kompetensi pengurus, manajemen risiko dan tata kelola. Saat ini OJK masih dalam tahapan meninjau sistem kecukupan untuk membuka moratorium tersebut.

“Jadi kami akan lihat dulu sampai 4 Juli nanti berapa perusahaan yang bisa penuhi batas minimum ekuitas. Kalau masih besar, pembukaan moratorium akan kami pertimbangkan kembali,” pungkas Ogi.

Sebagai informasi, kinerja fintech P2P lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63% secara tahunan menjadi sebesar Rp50,53 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82% dari bulan Maret 2023 yang naik 2,81%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)