Ekonom: Pembebasan Fiskal Bisa Untungkan Industri Emas Dalam Negeri
Jum'at, 09 Juni 2023 - 11:08 WIB
loading...
Langkah pemerintah membebaskan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhadap komoditas emas dinilai sangat tepat. Mengingat emas termasuk dalam daftar komoditas strategis. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah membebaskan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 11% terhadap komoditas emas dinilai sangat tepat. Mengingat emas termasuk dalam daftar komoditas strategis bebas fiskal khususnya PPN.
Baca Juga: Penjualan Komoditas Berjangka Emas Tumbuh di Tengah Pandemi
Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Arman Hakim Nasution menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri emas dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri emas global.
"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menerima usulan dari asosiasi dengan menetapkan emas masuk dalam komoditas strategis yang tidak kena pajak 11 persen," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, emas batangan (ingot) dianggap bukan objek pajak.
Baca Juga: Penjualan Komoditas Berjangka Emas Tumbuh di Tengah Pandemi
Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Arman Hakim Nasution menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri emas dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri emas global.
"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menerima usulan dari asosiasi dengan menetapkan emas masuk dalam komoditas strategis yang tidak kena pajak 11 persen," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, emas batangan (ingot) dianggap bukan objek pajak.
Lihat Juga :