Ekonom: Pembebasan Fiskal Bisa Untungkan Industri Emas Dalam Negeri

Jum'at, 09 Juni 2023 - 11:08 WIB
loading...
Ekonom: Pembebasan Fiskal...
Langkah pemerintah membebaskan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhadap komoditas emas dinilai sangat tepat. Mengingat emas termasuk dalam daftar komoditas strategis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah membebaskan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 11% terhadap komoditas emas dinilai sangat tepat. Mengingat emas termasuk dalam daftar komoditas strategis bebas fiskal khususnya PPN.

Baca Juga: Penjualan Komoditas Berjangka Emas Tumbuh di Tengah Pandemi

Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Arman Hakim Nasution menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri emas dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri emas global.

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menerima usulan dari asosiasi dengan menetapkan emas masuk dalam komoditas strategis yang tidak kena pajak 11 persen," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, emas batangan (ingot) dianggap bukan objek pajak.

Baca Juga: Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN

Regulasi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPH Pasal 22 atas Impor Emas Batangan Untuk Ekspor Perhiasan Emas yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak serta pemberlakuan kode seperti HS Code 71.06 (perak) dan 71.08.12.10 (emas ingot) yang dikenakan bea masuk nihil berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Bea dan Cukai.

Berbagai kebijakan pemerintah tersebut dibuat untuk mendukung peningkatan ekspor perhiasan emas Indonesia yang telah menggabungkan kekuatan mesin dan keahlian manusia. Sebagai perbandingan, industri perhiasan emas di Italia lebih bergantung pada kekuatan mesin sedangkan industri perhiasan emas di Malaysia mengandalkan keahlian manusia

Menurut ekonom senior ini, Indonesia sebagai penghasil emas nomor enam di dunia dan komoditi untuk perhiasan nomor enam di dunia akan kalah bersaing jika ada penambahan pajak 11% di sektor hulu. Apalagi industri perhiasan emas dalam negeri, termasuk sekitar 30% perajin emas sektor UMKM, merupakan industri padat karya berbasis keahlian.

"Dibandingkan Singapura dan Inggris, harga emas kita lebih mahal," katanya.

Arman menambahkan, bahwa industri emas dalam negeri dituntut bermain kecepatan dari sisi produksi dan penjualan. Hal ini mengingat industri berbasis skil ini hanya memperoleh margin sekitar 2%.

Berdirinya bank emas (Bullion Bank) diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi industri emas dalam negeri. Selain mempermudah rantai pasokan bahan baku industri perhiasan, pendirian bank emas ini akan dapat menghemat biaya transporasi sebesar 2,5% yang pada akhirnya akan memperkuat industri perhiasan emas untuk mampu bersaing di pasar global.

“Bullion Bank mulai terealisasi sesuai dengan rekomendasi kita menggunakan BRI. Jika Bullion Bank ini sudah jalan, maka kita tidak perlu melakukan ekspor bahan mentah emas. Sehingga akan lebih menghemat transportation cost 2,5 persen,"" terang Arman.

Bullion bank ini juga nantinya akan membuat harga bahan baku emas lebih murah yang akan memungkinkan industri perhiasan emas untuk meningkatkan daya saing di pasar global.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Satu Dekade Membangun...
Satu Dekade Membangun Literasi Keuangan Berbasis Emas di Indonesia
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Berita Terkini
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved