Catat! Ekspor Bauksit Dilarang Mulai Besok 10 Juni, Tembaga Dapat Keringanan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 14:50 WIB
loading...
Catat! Ekspor Bauksit...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, pelarangan ekspor bauksit akan tetap diberlakukan mulai besok, Sabtu (10/6/2023). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, pelarangan ekspor bauksit akan tetap diberlakukan mulai besok, Sabtu (10/6/2023). Sementara untuk komoditas mineral lainnya seperti tembaga masih akan diberikan relaksasi izin ekspor .

"Ya kan memang dilarang," jelas Menteri Arifin ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023).



Di sisi lain pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024 mendatang. Kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.

"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyesuaikannya, pertengahan tahun depan 100%," terangnya.



Dikatakan Arifin, pemberian relaksasi izin ekspor untuk tembaga nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Hingga saat ini penambahan waktu ekspor mineral tersebut masih tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, dan hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di atas 50 persen per Januari 2023.

"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," jelasnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).

Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya, Pertama, PT Freeport Indonesia (PTFI) pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga. Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.

Sebagaimana diketahui, pelarangan eskpor bauksit ini telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022 lalu. Saat itu, Kepala Negara mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mendorong hilirisasi.

"Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Jokowi dalam video di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12/2022) lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)