Catat! Ekspor Bauksit Dilarang Mulai Besok 10 Juni, Tembaga Dapat Keringanan
Jum'at, 09 Juni 2023 - 14:50 WIB
loading...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, pelarangan ekspor bauksit akan tetap diberlakukan mulai besok, Sabtu (10/6/2023). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, pelarangan ekspor bauksit akan tetap diberlakukan mulai besok, Sabtu (10/6/2023). Sementara untuk komoditas mineral lainnya seperti tembaga masih akan diberikan relaksasi izin ekspor .
"Ya kan memang dilarang," jelas Menteri Arifin ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Ekspor Bijih Bauksit Resmi Dilarang Mulai 10 Juni, 4 Komoditas Ini Dapat Kelonggaran
Di sisi lain pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024 mendatang. Kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.
"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyesuaikannya, pertengahan tahun depan 100%," terangnya.
Baca Juga: RI Setop Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni, Jokowi: Siap-Siap Digugat China!
Dikatakan Arifin, pemberian relaksasi izin ekspor untuk tembaga nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Ya kan memang dilarang," jelas Menteri Arifin ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Ekspor Bijih Bauksit Resmi Dilarang Mulai 10 Juni, 4 Komoditas Ini Dapat Kelonggaran
Di sisi lain pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024 mendatang. Kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.
"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyesuaikannya, pertengahan tahun depan 100%," terangnya.
Baca Juga: RI Setop Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni, Jokowi: Siap-Siap Digugat China!
Dikatakan Arifin, pemberian relaksasi izin ekspor untuk tembaga nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Lihat Juga :