Genggam Aset Dulu, Baru LPS Suntik Dana ke Bank

Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:27 WIB
loading...
Genggam Aset Dulu, Baru...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menarik aset perbankan yang mendapatkan dana titipan dari pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi. Kebijakan ini tertuang pada PP No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS akan minta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali atau aset dari bank sebagai jaminan.

"Asetnya macam-macam. Bisa berupa surat berharga konvensional, syariah, atau bentuk kredit. Penggunaan dana ini harus diawasi karena bank ini masih dalam wilayah pengawasan OJK,"kata Halim dalam video virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020). ( Baca juga:Bank Sentral Siapkan Keran buat Bank yang Kehausan Likuiditas )

Dia melanjutkan, dalam mengawasi perbankan LPS tidak bisa sendirian, namun harus bersama OJK. Kebersamaan itu terkait pemeriksaan permasalahan yang dihadapi bank oleh OJK. Jadi jika diperlukan LPS dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.

"Kita berharap bank ini bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, penempatan dana LPS ke perbankan disebut untuk mengurangi risiko tidak berfungsinya peran intermediasi perbankan dan bersifat sementara. Lalu dapat diperpanjang sebanyak lima kali.

"Ini harus disertai permohonan bank kepada OJk mengenai pernyataan ketidakmampuan pemegang saham untuk menyediakan likuiditas," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
Takut Kualat, LPS Tunda...
Takut Kualat, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
BRI Terbitkan Surat...
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
Purbaya Efek Mulai Terasa,...
Purbaya Efek Mulai Terasa, Dorong Pertumbuhan Kredit dan Likuiditas
Ramadan, Ikawiga Santuni...
Ramadan, Ikawiga Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, dan Pekerja Sosial
292 Anggota DPR Hadiri...
292 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan hingga LPS
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved