Sanksi bagi PNS Tukang Bolos

Senin, 11 Juli 2016 - 17:16 WIB
Sanksi bagi PNS Tukang Bolos
Sanksi bagi PNS Tukang Bolos
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengemukakan pegawai negeri sipil (PNS) yang kerap bolos masuk kantor akan mendapatkan sanksi tegas. Jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan, hukuman berat berupa pemecatan bakal dilayangkan.

"Yang paling berat bisa diberhentikan dan bisa dicabut status kepegawaiannya," ujar Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (11/7/2016).

Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan pemerintah kepada PNS nakal terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, pemberian surat peringatan.

"Tentu akan mendapatkan sanksi, sanksi disiplin itu bertingkat kalau PNS. Diberikan surat peringatan saja sudah catatan tidak diikutsertakan dalam diklat," katanya.

Padahal, lanjut dia, keikutsertaan dalam diklat penting karena jadi salah satu syarat kenaikan pangkat PNS. Sehingga, hal tersebut menjadi sanksi berat setelah surat peringatan.

"Kalau melakukan kesalahan berat lagi, dia tidak bisa dipromosikan. Lebih berat lagi bisa diturunkan pangkatnya 1-3 tahun," tegasnya.

Karena itu, terang Yuddy, PNS yang bolos tidak langsung dikenakan sanksi pemecatan. Harus melewati tahapan seperti di atas terlebih dahulu.

"Tidak langsung orang melanggar dipecat, ada tahapannya. Semua sanksi memiliki konsekuensi terhadap perjalanan karier seorang PNS," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4429 seconds (0.1#10.140)