Badan Otorita IKN Teken Perjanjian Tertutup dengan 2 Perusahaan Asing, Soal Apa?
Minggu, 11 Juni 2023 - 07:00 WIB
loading...
Badan Otorita IKN gandeng dua perusahaan terkait EBT dan pengelolaan limbah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menandatangani non disclosure agreement (NDA) dengan State Power Investment Corporation (SPIC) dan JOE Green Pte Ltd. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang energi baru terbarukan ( EBT ) dan pengolahan limbah.
Baca juga: Soal Pengadaan Lahan di IKN Nusantara, Ini Jaminan Badan Otorita
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan, kerja sama ini menunjukkan bahwa proyek investasi di Nusantara mengalami kemajuan yang pesat. Keberlanjutan Singapura sebagai garden city akan berdampak bagi Nusantara yang mengusung konsep smart sustainable forest city.
Agung menilai perusahaan tersebut sejalan dengan prioritas utama pembangunan IKN karena Nusantara bertujuan membangun hingga 7,16 gigawatt dari pembangkit listrik EBT di tahun 2045. NDA tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertukaran data untuk merumuskan studi kelayakan serta aspek ekonomi dan pasar investasi pada sektor tersebut.
OIKN berkomitmen untuk menyambut semua investor melalui public private partnership (PPP), skema investasi langsung beserta insentif pajak dan non-pajak, termasuk hak atas tanah hingga 95 tahun.
Baca juga: Soal Pengadaan Lahan di IKN Nusantara, Ini Jaminan Badan Otorita
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan, kerja sama ini menunjukkan bahwa proyek investasi di Nusantara mengalami kemajuan yang pesat. Keberlanjutan Singapura sebagai garden city akan berdampak bagi Nusantara yang mengusung konsep smart sustainable forest city.
Agung menilai perusahaan tersebut sejalan dengan prioritas utama pembangunan IKN karena Nusantara bertujuan membangun hingga 7,16 gigawatt dari pembangkit listrik EBT di tahun 2045. NDA tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertukaran data untuk merumuskan studi kelayakan serta aspek ekonomi dan pasar investasi pada sektor tersebut.
OIKN berkomitmen untuk menyambut semua investor melalui public private partnership (PPP), skema investasi langsung beserta insentif pajak dan non-pajak, termasuk hak atas tanah hingga 95 tahun.
Lihat Juga :