Sri Mulyani Beberkan Alasan Negara Tak Bayar Utang Jusuf Hamka
Senin, 12 Juni 2023 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.
Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
Sebagai informasi utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
Sejak saat itu, Jusuf Hamka mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan.
Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
Sebagai informasi utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
Sejak saat itu, Jusuf Hamka mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan.
(akr)
Lihat Juga :