Sri Mulyani Beberkan Alasan Negara Tak Bayar Utang Jusuf Hamka

Senin, 12 Juni 2023 - 15:34 WIB
loading...
Sri Mulyani Beberkan...
Soal utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan di DPR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Soal utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka , Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan. Sebelumnya Jusuf Hamka tengah ramai disorot karena secara blak-blakan menagih utang kepada pemerintah mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Tanggapan Sri Mulyani Soal Jusuf Hamka yang Tagih Utang Ratusan Miliar ke Pemerintah

Sri Mulyani mengutarakan, alasan mengapa dirinya belum mencairkan utang negara ke Jusuf melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). "Perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Silakan Langsung ke Kemenkeu

Dia pun menegaskan bahwa jangan sampai negara masih harus dituntut setelah membiayai bailout dari bank yang sudah ditutup. "Jangan sampai negara sudah tadinya membiayai bailout bank yang ditutup, lalu sekarang dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi pada kala itu," ungkap Sri.

Bahkan, dia menyinggung dana BLBI yang belum sepenuhnya kembali dari para obligor di tahun 1998. Karena kasus ini sudah bertahun-tahun lamanya, Sri Mulyani mendorong agar masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih jauh lewat Satgas BLBI.

"Kami menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kami juga melihat kepentingan negara, juga kepentingan keuangan negara, terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Jadi secara keuangan negara, ini adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul dengan teliti," tandas Sri.

Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.

Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

Sebagai informasi utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.

Sejak saat itu, Jusuf Hamka mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Tak Tepat Kaitkan Utang...
Tak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG, Pakar: Cara Berpikir Fiskal Terlalu Dangkal
Utang Pemerintah Tembus...
Utang Pemerintah Tembus Rp9.920 Triliun, Purbaya: Kita Paling Hati-hati di Dunia
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Tere Liye: Suara Lugas...
Tere Liye: Suara Lugas di Tengah Normalisasi Utang Pemerintah
CMNP Tak Hadir Mediasi...
CMNP Tak Hadir Mediasi 3 Kali, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Akan Masuk Persidangan
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Berita Terkini
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved