Penumpang Pesawat Boleh Lepas Masker Mulai Hari Ini
Senin, 12 Juni 2023 - 15:54 WIB
loading...
Penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, begini penjelasan Dirut AP II. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat mulai hari ini. PT Angkasa Pura II atau AP II mengumumkan bahwa seluruh bandara kelolaanya akan menerapkan aturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
"Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali itu kami persilahkan saja kepada masyarakat. Bagi yang ingin mungkin untuk melakukan self protection terhadap kondisinya, mungkin sedang tidak fit atau batuk itu kan bagus juga melindungi," kata Direktur AP II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker
Sambung Awaluddin mengatakan, bahwa ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah SE dari Kemenhub keluar. Yang artinya mulai hari ini sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker jika melakukan perjalanan penerbangan. Hal itu lantaran SE Kemenhub telah diterbitkan pada 9 Juni 2023.
"Biasanya bergantung pada tanggal yang ditetapkan di SE, kalo hari ini diberlakukan, maka hari ini diberlakukan. Jadi kalo SE sudah ada ya efek sejak SE itu diberlakukan," katanya.
Baca Juga: Penumpang MRT Jakarta Sudah Boleh Lepas Masker
Adapun Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
"Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali itu kami persilahkan saja kepada masyarakat. Bagi yang ingin mungkin untuk melakukan self protection terhadap kondisinya, mungkin sedang tidak fit atau batuk itu kan bagus juga melindungi," kata Direktur AP II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker
Sambung Awaluddin mengatakan, bahwa ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah SE dari Kemenhub keluar. Yang artinya mulai hari ini sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker jika melakukan perjalanan penerbangan. Hal itu lantaran SE Kemenhub telah diterbitkan pada 9 Juni 2023.
"Biasanya bergantung pada tanggal yang ditetapkan di SE, kalo hari ini diberlakukan, maka hari ini diberlakukan. Jadi kalo SE sudah ada ya efek sejak SE itu diberlakukan," katanya.
Baca Juga: Penumpang MRT Jakarta Sudah Boleh Lepas Masker
Adapun Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Lihat Juga :