Bank Bukopin Siap Tampung Dana Tax Amnesty

Rabu, 20 Juli 2016 - 17:35 WIB
Bank Bukopin Siap Tampung Dana Tax Amnesty
Bank Bukopin Siap Tampung Dana Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk siap menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty baik yang tersimpan di dalam negeri maupun dana repatriasi dari luar negeri. Terkait hal tersebut, Bank Bukopin telah meneken kesanggupan sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.

(Baca Juga: Syarat Perbankan BUKU II Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty)

Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin Eko R. Gindo mengatakan, kriteria penentuan bank persepsi Tax Amnesty didasari dengan pengelompokan Bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) III dan IV yang memenuhi ketentuan. Dalam hal ini Bank Bukopin masuk dalam kategori Bank BUKU III.

"Saat ini kami siap menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak baik yang datang dari investor di dalam negeri maupun dari luar negeri,” ujar Eko pada saat press conference yang digelar di Kantor Pusat Bank Bukopin Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Sementara Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bank Bukopin Adhi Brahmantya menerangkan, saat ini bank telah mempersiapkan infrastruktur untuk mengelola dana pengampunan pajak tersebut. “Bank Bukopin akan membuka layanan di 26 kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah, dari Indonesia Barat sampai dengan Indonesia Timur,” jelasnya.

Lanjut dia menjelaskan masing-masing bank yang telah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi gateway, diwajibkan memiliki fasilitas produk atau layanan lock up selama tiga tahun.

"Atas syarat tersebut, maka Bank Bukopin mengambil langkah strategis dengan mengembangkan dan menyiapkan instrumen yang cocok untuk menampung dana repatriasi tersebut, di antaranya produk deposito dengan tenor 3 tahun, Reksadana dan Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes)," tandasnya.

Selain dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, bagi Bank Bukopin dana masyarakat dari kebijakan pengampunan pajak tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan.

Kebijakan Tax Amnesty sendiri ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yang diterbitkan pada 1 Juli 2016 oleh Presiden RI yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 18 Juli 2016.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0017 seconds (0.1#10.140)