Sah! DPR Setujui Slamet Edy Purnomo sebagai Calon Anggota BPK 2023-2028
Selasa, 13 Juni 2023 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
"Menindaklanjuti surat pimpinan DPR RI nomor P/108 tanggal 7 Februari 2023 perihal penugasan unthk membahas berakhirnya masa jabatan satu orang anggota BPK," kata Dolfie.
Dolfie menguraikan, Komisi XI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memilih anggota BPK. Pertama, membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dan diumumkan di media cetak nasional.
Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2023, Komisi XI DPR RI, mengesahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota BPK RI dan menyetujui 14 nama calon anggota BPK RI.
Baca juga: Temuan BPK Soal Dana KJP dan KJMU Rp197 Miliar, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Selanjutnya pada 29 Maret 2023, Komisi XI melalui pimpinan DPR RI menyampaikan surat kepada pimpinan DPD RI untuk meminta pertimbangan terhadap 14 calon anggota BPK RI.
"Menindaklanjuti surat pimpinan DPR RI nomor P/108 tanggal 7 Februari 2023 perihal penugasan unthk membahas berakhirnya masa jabatan satu orang anggota BPK," kata Dolfie.
Dolfie menguraikan, Komisi XI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memilih anggota BPK. Pertama, membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dan diumumkan di media cetak nasional.
Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2023, Komisi XI DPR RI, mengesahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota BPK RI dan menyetujui 14 nama calon anggota BPK RI.
Baca juga: Temuan BPK Soal Dana KJP dan KJMU Rp197 Miliar, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Selanjutnya pada 29 Maret 2023, Komisi XI melalui pimpinan DPR RI menyampaikan surat kepada pimpinan DPD RI untuk meminta pertimbangan terhadap 14 calon anggota BPK RI.
Lihat Juga :