Jusuf Hamka Tolak Jika Pemerintah Bayar Utang ke CMNP Rp179 Miliar
Selasa, 13 Juni 2023 - 16:34 WIB
loading...
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menolak jika Pemerintah membayar utang sebesar Rp179 triliiun ke PT CMNP. Pasalnya menurut hitungannya, maka total utang pemerintah mencapai Rp800 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menolak jika Pemerintah membayar utang sebesar Rp179 triliiun ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pasalnya menurut Jusuf Hamka setelah menghitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, maka total utang pemerintah ke CMNP mencapai Rp800 miliar.
"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Jusuf Hamka Menantang Balik Pemerintah: Bisa Buktikan CMNP Utang ke Negara, Saya Kasih Rp70 T
Jusuf Hamka menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
Baca Juga: Jusuf Hamka Jelaskan Duduk Perkara Utang Pemerintah ke CMNP: Paling Saya Ngadu ke Tuhan
Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah pun belum juga membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunga dan dendanya, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar itu, maka pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Jusuf Hamka Menantang Balik Pemerintah: Bisa Buktikan CMNP Utang ke Negara, Saya Kasih Rp70 T
Jusuf Hamka menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
Baca Juga: Jusuf Hamka Jelaskan Duduk Perkara Utang Pemerintah ke CMNP: Paling Saya Ngadu ke Tuhan
Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah pun belum juga membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunga dan dendanya, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar itu, maka pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP.
Lihat Juga :