Jangan Coba-Coba, Penyalahgunaan Dana LPS Bisa Dipidana

Jum'at, 24 Juli 2020 - 21:07 WIB
loading...
Jangan Coba-Coba, Penyalahgunaan...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seiring terbitnya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 3 Tahun 2020, LPS memiliki kewenangan tambahan dalam melaksanakan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Bank-bank yang sekiranya bermasalah dalam likuiditas bisa mengajukan bantuan dana kepada LPS.

Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memperingatkan agar bank tidak menyalahgunakan bantuan dana yang dititipkan oleh LPS. Jika terbukti menyalahgunakan dana tersebut, akan ada sanksi pidana yang membayangi.

"Ingat, bantuan ini hanya untuk membantu masalah likuiditas bank, misalnya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terkait dengan bank. Jadi, jangan main-main dengan dana ini. Sanksinya pidana," ujar Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Dia menegaskan, dana ini tidak boleh dipergunakan oleh pemilik atau pihak-pihak yang terafiliasi. Hal ini karena dana ini ditujukan untuk menolong sistem perbankan yang tidak stabil, bukan untuk menolong individu. ( Baca juga:Kejaksaan dan BNI Bekerja Sama Saling Perkuat Kapasitas )

"Kita hanya ingin sistem intermediasi bank itu berlangsung dengan baik," kata Halim.

Selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang untuk melakukan penempatan dana pada bank lain. Selain itu, bank juga dilarang untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak yang terafiliasi. Bank, di saat yang sama, juga tidak boleh melaksanakan pembagian dividen.

"Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, maka bank dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Bank. Bank, pemegang saham, pengurus atau pegawai bank yang memberikan data, informasi, dan laporan palsu dan menyesatkan juga akan dikenai sanksi pidana," tekan Halim.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
Takut Kualat, LPS Tunda...
Takut Kualat, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
BRI Terbitkan Surat...
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
Purbaya Efek Mulai Terasa,...
Purbaya Efek Mulai Terasa, Dorong Pertumbuhan Kredit dan Likuiditas
Ramadan, Ikawiga Santuni...
Ramadan, Ikawiga Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, dan Pekerja Sosial
292 Anggota DPR Hadiri...
292 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan hingga LPS
Sumitronomics dan Stimulus...
Sumitronomics dan Stimulus Rp200 Triliun: Bisakah Indonesia Tumbuh 8%?
Rekomendasi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved