Dewan Koperasi Indonesia Meminta RUPS Bukopin Dibatalkan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 21:47 WIB
loading...
A A A
Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa OJK telah meminta pemegang saham Bukopin untuk memberikan tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya di rapat umum pemegang saham Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.

Kemudian, pada 16 Juni 2020, OJK merilis surat No. SR-19/D.03/2020 mengenai perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen Kookmin untuk menjadi pemegang saham pengendali bank berkode saham BBKP tersebut.

Erwin mengatakan, surat tertanggal 16 Juni 2020 dinilai tidak konsisten dengan surat sebelumnya sehingga dituding merugikan pihak Bosowa. Sebab menurutnya, OJK menunjuk BRI tanggal 11 Juni 2020, namun pada tanggal 16 Juni 2020 menunjuk Kookmin Bank. Hal tersebut dikatakannya merupakan bentuk inkonsistensi dari OJK, dan telah menyebabkan kerugian bagi pihaknya.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)