Dewan Koperasi Indonesia Meminta RUPS Bukopin Dibatalkan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 21:47 WIB
loading...
Dewan Koperasi Indonesia...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gerakan koperasi Tanah Air kecewa dan memprotes perkembangan di Bank Bukopin yang saat ini saham mayoritasnya dikuasai oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan. Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan agar pemerintah bersama induk-induk koperasi di Tanah Air membeli saham tersebut dan kembali menjadi pemilik mayoritas Bank Bukopin.

"Karena secara historis Bank Bukopin didirikan oleh pemerintah dan induk-induk koperasi dalam rangka membantu pembiayaan koperasi dan usaha kecil menengah," kata Ferry di Jakarta, Jumat, 24/7/2020.

Ferry yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Inkoppas) menegaskan, gerakan koperasi di Indonesia tidak terima jika Bank Bukopin dijual ke asing. Menurutnya, yang menjadi prioritas utama membeli saham Bank Bukopin adalah pemerintah, dan bukan pihak asing.

"Karena itu kami meminta agar RUPS Bank Bukopin yang menyetujui pembelian saham mayoritas oleh Kookmin Bank dibatalkan. Selain itu, kami mendesak agar kembali digelar RUPS Bank Bukopin, yang agendanya adalah membuka kembali opsi bahwa pemerintah dan induk-induk koperasi diprioritaskan untuk membeli saham Bank Bukopin," ujarnya tegas.

Ferry menambahkan, gerakan koperasi di Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memobilisasi dana guna penyelamatan Bank Bukopin. Hal itu karena, menurut dia, Bank Bukopin merupakan aset nasional yang dipelopori dan didirikan oleh elemen gerakan koperasi, khususnya dari kalangan induk koperasi bersama pemerintah.

Demonstrasi yang dilaksanakan pada Jumat, 24/7/2020 ini dilakukan oleh induk-induk koperasi bersama elemen masyarakat, serta mahasiswa. Demonstrasi digelar di kantor Kementerian Keuangan serta di kantor pihak otoritas. Ferry menyebutkan, demo ini sengaja dilakukan untuk mendesak Kementerian Keuangan dan pihak otoritas agar membatalkan pembelian saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank. ( Baca juga:Jawab Rencana Gugatan Pemilik Bukopin, OJK: Langkah Kami Sesuai Aturan )

Sebelumnya, Bosowa Corporation yang menguasai sekitar 23% saham Bukopin menegaskan akan menguggat OJK karena disinyalir mengarahkan Kookmin Bank mengambil alih Bank Bukopin. Otoritas keuangan Tanah Air itu akan digugat secara materiil dan immateriil.

Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa menyampaikan, pihaknya akan menggugat OJK atas kebijakan Kookmin terhadap Bukopin secara perdata dan peradilan tata usaha negara.

"Saya akan gugat perdata dan TUN (tata usaha negara). Saya akan gugat kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK," ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, OJK disebutnya inkonsisten karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin. Hal tersebut, menurutnya telah dilakukan oleh Bosowa dengan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa OJK telah meminta pemegang saham Bukopin untuk memberikan tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya di rapat umum pemegang saham Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.

Kemudian, pada 16 Juni 2020, OJK merilis surat No. SR-19/D.03/2020 mengenai perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen Kookmin untuk menjadi pemegang saham pengendali bank berkode saham BBKP tersebut.

Erwin mengatakan, surat tertanggal 16 Juni 2020 dinilai tidak konsisten dengan surat sebelumnya sehingga dituding merugikan pihak Bosowa. Sebab menurutnya, OJK menunjuk BRI tanggal 11 Juni 2020, namun pada tanggal 16 Juni 2020 menunjuk Kookmin Bank. Hal tersebut dikatakannya merupakan bentuk inkonsistensi dari OJK, dan telah menyebabkan kerugian bagi pihaknya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)