Jawab Rencana Gugatan Pemilik Bukopin, OJK: Langkah Kami Sesuai Aturan
Rabu, 22 Juli 2020 - 22:06 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab rencana gugatan hukum dari PT Bosowa Corporation mengenai pengambilalihan PT Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menolak disebut lebih mengutamakan KB Kookmin Bank. Menurutnya, langkah OJK cukup objektif sesuai aturan main.
"OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank," ujar Anto saat dihubungi di Jakarta hari ini (22/7/2020).
Menurutnya, OJK juga tidak punya preferensi pihak mana pun sebagai investor untuk perbankan. Pihaknya hanya menilai sebatas komitmennya untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangannya, dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional. ( Baca juga:Wahai Para Pemilik Bank, Saatnya Menunjukkan Komitmen )
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK tentunya menghormati hak hukum pemegang saham yang berniat menggugat. Namun demikian OJK juga harus memperhatikan kewajiban hukum dari pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menolak disebut lebih mengutamakan KB Kookmin Bank. Menurutnya, langkah OJK cukup objektif sesuai aturan main.
"OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank," ujar Anto saat dihubungi di Jakarta hari ini (22/7/2020).
Menurutnya, OJK juga tidak punya preferensi pihak mana pun sebagai investor untuk perbankan. Pihaknya hanya menilai sebatas komitmennya untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangannya, dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional. ( Baca juga:Wahai Para Pemilik Bank, Saatnya Menunjukkan Komitmen )
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK tentunya menghormati hak hukum pemegang saham yang berniat menggugat. Namun demikian OJK juga harus memperhatikan kewajiban hukum dari pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.
Lihat Juga :