Jawab Rencana Gugatan Pemilik Bukopin, OJK: Langkah Kami Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab rencana gugatan hukum dari PT Bosowa Corporation mengenai pengambilalihan PT Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menolak disebut lebih mengutamakan KB Kookmin Bank. Menurutnya, langkah OJK cukup objektif sesuai aturan main.
"OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank," ujar Anto saat dihubungi di Jakarta hari ini (22/7/2020).
Menurutnya, OJK juga tidak punya preferensi pihak mana pun sebagai investor untuk perbankan. Pihaknya hanya menilai sebatas komitmennya untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangannya, dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional. ( Baca juga:Wahai Para Pemilik Bank, Saatnya Menunjukkan Komitmen )
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK tentunya menghormati hak hukum pemegang saham yang berniat menggugat. Namun demikian OJK juga harus memperhatikan kewajiban hukum dari pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.
"Ingat bahwa OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur kemampuan keuangan, komitmen, termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa berencana mengajukan gugatan hukum secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Erwin menilai OJK tidak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.
Ini terkait arahan OJK mengenai bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. Pada 10 Juni 2020 dan 11 Juni 2020 OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis, kemudian pada 16 Juni OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis.
Bosowa menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menolak disebut lebih mengutamakan KB Kookmin Bank. Menurutnya, langkah OJK cukup objektif sesuai aturan main.
"OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank," ujar Anto saat dihubungi di Jakarta hari ini (22/7/2020).
Menurutnya, OJK juga tidak punya preferensi pihak mana pun sebagai investor untuk perbankan. Pihaknya hanya menilai sebatas komitmennya untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangannya, dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional. ( Baca juga:Wahai Para Pemilik Bank, Saatnya Menunjukkan Komitmen )
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK tentunya menghormati hak hukum pemegang saham yang berniat menggugat. Namun demikian OJK juga harus memperhatikan kewajiban hukum dari pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.
"Ingat bahwa OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur kemampuan keuangan, komitmen, termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa berencana mengajukan gugatan hukum secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Erwin menilai OJK tidak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.
Ini terkait arahan OJK mengenai bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. Pada 10 Juni 2020 dan 11 Juni 2020 OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis, kemudian pada 16 Juni OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis.
Bosowa menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni.
(uka)