Pemerintah Beri Lampu Hijau Ekspor Mineral Logam
Selasa, 13 Juni 2023 - 16:15 WIB
loading...
Ekspor mineral logam mendapat lampu hijau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024. Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.
Baca juga: Jokowi Setop Ekspor Bauksit, Menteri ESDM: Kalau Digugat Kita Gugat Balik
Beleid ini bertujuan mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.
"Telah menghasilkan produk hasil pengolahan," bunyi Pasal 3 ayat 2 poin A.
Ketentuan selanjutanya, kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.
Baca juga: Jokowi Setop Ekspor Bauksit, Menteri ESDM: Kalau Digugat Kita Gugat Balik
Beleid ini bertujuan mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.
"Telah menghasilkan produk hasil pengolahan," bunyi Pasal 3 ayat 2 poin A.
Ketentuan selanjutanya, kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.
Lihat Juga :