Soal Tax Amnesty, PPATK Sebut RI Jangan Jadi Penonton

Senin, 25 Juli 2016 - 18:27 WIB
Soal Tax Amnesty, PPATK Sebut RI Jangan Jadi Penonton
Soal Tax Amnesty, PPATK Sebut RI Jangan Jadi Penonton
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dukungan penuh terhadap Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty‎ yang diterapkan pemerintah. Kepala PPATK M. Yusuf menilai dana yang dideklarasikan tidak selama bernuansa negatif.

Lanjut dia melalui kebijakan Tax Amnesty, maka akan mempermudah negara menarik dana yang terparkir di luar negeri, termasuk menghindari pajak progresif. ‎"Maka kalau uang ini tetap di luar, masa kita penonton saja. Maka kita coba mengajak mereka,‎" ujar Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

(Baca Juga: PPATK Tak Akan Periksa Harta Peserta Tax Amnesty)

Dia menambahkan pihaknya mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin langsung sosialisasi UU Tax Amnesty di sejumlah daerah. Seperti diketahui beberapa waktu lalu Jokowi melakukan sosialisasi pengampunan pajak di Kota Medan, Sumatera Utara

PPATK lanjut dia ikut mengimbau agar sejumlah pihak mau mengembalikan dana yang dimilikinya di luar negeri agar dimanfaatkan di Indonesia. Hal itu tentunya dengan catatan mereka dilindungi dan diampuni kewajiban pajak masa lalunya.

"Memang pada saat ini (Tax Amnesty) kita hitung-hitungannya kurang beruntung. Tapi nanti 2017 kan database akan lengkap dan bagus‎," tukasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4551 seconds (0.1#10.140)