Bakal Digugat Aprindo Terkait Utang Minyak Goreng, Mendag: Nggak Apa-apa!
Kamis, 15 Juni 2023 - 17:28 WIB
loading...
Mendag Zulhas menyatakan tak masalah jika Aprindo menggugat pihaknya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan tidak gentar jika Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ihwal pelunasan utang rafaksi minyak goreng . Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas) menegaskan tak mempermasalahkan langkah hukum itu karena merupakan hak mereka.
Baca juga: Belum Mau Bayar Utang Minyak Goreng, Mendag Zulhas Libatkan BPKP
"Kalau mau ke jalur hukum ya haknya. Boleh saja. Nggak apa-apa," tutur Mendag Zulhas saat ditemui MNC Portal di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Mendag memastikan, saat ini pihaknya masih menanti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dari catatannya, terdapat selisih nilai yang berbeda, dari laporan Aprindo dengan hasil verifikasi yang ditunjukan oleh Sucofindo.
Jika ditelaah, hasil verifikasi dari Sucofindo, menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp472 miliar. Artinya, angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp812 miliar.
Baca juga: Belum Mau Bayar Utang Minyak Goreng, Mendag Zulhas Libatkan BPKP
"Kalau mau ke jalur hukum ya haknya. Boleh saja. Nggak apa-apa," tutur Mendag Zulhas saat ditemui MNC Portal di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Mendag memastikan, saat ini pihaknya masih menanti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dari catatannya, terdapat selisih nilai yang berbeda, dari laporan Aprindo dengan hasil verifikasi yang ditunjukan oleh Sucofindo.
Jika ditelaah, hasil verifikasi dari Sucofindo, menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp472 miliar. Artinya, angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp812 miliar.
Lihat Juga :