OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan, Terbanyak Perbankan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 08:52 WIB
loading...
OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan, Terbanyak Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terkait perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga Juni 2023 ini.

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.

"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum yang dilakukan, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Jumat (16/6/2023).



Menurut dia untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK, serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Di samping itu, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.



Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.

"OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga," kata Tongam.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)