Setorkan Cukai Rp218,62 Triliun, DPR Diminta Tak Setarakan Tembakau dengan Narkotika

Jum'at, 16 Juni 2023 - 23:15 WIB
loading...
Setorkan Cukai Rp218,62...
IHT meminta DPR tak menyetarakan tembakau dengan narkotika. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), melakukan audisi dengan Komisi IX DPR, pada Rabu lalu (14/6/2023). Ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan terkait pasal tembakau di RUU Kesehatan.



Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap pasal tembakau yang mengancam mata pencaharian para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, tembakau yang merupakan produk legal akan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang statusnya ilegal, dan minuman beralkohol yang produknya diatur ketat.

Selain itu ditengarai terdapat potensi pemusatan kewenangan pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan melalui kewenangan pengaturan standar kemasan.

Kedua isu itu dinilai akan memicu aturan yang lebih ketat dan akan memukul habis industri hasil tembakau. Padahal, dengan aturan yang berlaku sekarang, kondisi IHT yang menyerap jutaan tenaga kerja ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan terseok-seok.

“Kalau boleh kami laporkan, IHT sangat tertekan dan terpuruk. Dalam kurun waktu 12 tahun, lebih dari 80.000 anggota kami telah kehilangan pekerjaan. RUU ini berpotensi mematikan IHT yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota kami yang bekerja,” ujar Sudarto, dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan, mayoritas anggota FSP RTMM-SPSI yang menjadi pekerja IHT adalah tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, jika IHT terus menerus diserang dengan aturan yang tidak memihak para pekerja, maka para pekerja yang mayoritas perempuan ini akan kehilangan mata pencaharian tunggal.

“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dan dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” tambahnya.

Jika dilihat lebih luas lagi, sektor IHT merupakan salah satu penyumbang besar pendapatan negara lewat cukai. Direktorat Jenderal Bea Cukai bahkan menargetkan peningkatan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar lebih dari Rp13 triliun pada tahun ini. Target CHT pada 2023 dipatok sebesar Rp232 triliun, sementara realisasi pendapatan CHT sepanjang tahun lalu mencapai Rp218,62 triliun.

“Kita sama-sama tahu, produk tembakau adalah produk legal yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pemasukan negara,” tegas Sudarto.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR agar tidak menyamakan dan mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. Juga tidak membuka kesempatan bagi Kementerian Kesehatan untuk mengambil alih kewenangan kementrian lain dan memperketat norma tanpa mempertimbangkan realitas pada industri pertembakauan, dan membuat aturan yang fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya pekerja.



“FSP RTMM-SPSI memiliki total anggota sebanyak 229.222 pekerja yang di mana 64.79% atau sekitar 148.509 bekerja pada sektor IHT. Jadi, kami memiliki kepentingan dari perubahan regulasi pertembakauan di Indonesia. Sudah selayaknya pekerja atau perwakilan pekerja di sektor IHT dilibatkan dalam pembentukan RUU ini,” pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2621 seconds (0.1#10.140)