5 Modus Korupsi yang Kerap Terjadi di BUMN, Nomor 2 Bikin Negara Tekor Rp8,8 Triliun
Minggu, 18 Juni 2023 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
4. Proyek fiktif
Modus proyek fiktif salah satu langganan aksi korupsi yang terjadi di BUMN. Berdasarkan catatan ICW, ada 16 kasus terjadi sepanjang 2016-2021 dengan modus ini. Salah satu yang terbesar terjadi di Waskita Karya yang ditaksir merugikan negara Rp2,5 triliun. Modus proyek fiktif juga terjadi di BUMN yang berkaitan dengan migas, listrik, hingga telekomunikasi.
5. Mark Up
Berdasarkan catatan ICW, modus mark up di BUMN terjadi sebanyak 12 kali. Kasus korupsi di BUMN dengan modus mark up menimpa Pelindo II di 2016. Modus itu terkait dengan pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau kerap disebut Pelindo II. Penyidik kepolisian menemukan ada dugaan mark up anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan kegiatan pengadaan yang telah dilakukan. Degara ditaksir telah merugi sebesar Rp45,5 miliar.
Baca juga: Final Indonesia Open 2023: Rekor Pertemuan Anthony Ginting vs Viktor Axelsen
Kasus dengan modus mark up juga terjadi belum lama ini yang menimpa Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo. Kerugian dana ditaksir mencapai Rp148 miliar. Korupsi tersebut menyangkut adanya fee makelar dan harga tanah yang di mark up oleh oknum dana pensiun perusahaan plat merah ini.
Modus proyek fiktif salah satu langganan aksi korupsi yang terjadi di BUMN. Berdasarkan catatan ICW, ada 16 kasus terjadi sepanjang 2016-2021 dengan modus ini. Salah satu yang terbesar terjadi di Waskita Karya yang ditaksir merugikan negara Rp2,5 triliun. Modus proyek fiktif juga terjadi di BUMN yang berkaitan dengan migas, listrik, hingga telekomunikasi.
5. Mark Up
Berdasarkan catatan ICW, modus mark up di BUMN terjadi sebanyak 12 kali. Kasus korupsi di BUMN dengan modus mark up menimpa Pelindo II di 2016. Modus itu terkait dengan pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau kerap disebut Pelindo II. Penyidik kepolisian menemukan ada dugaan mark up anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan kegiatan pengadaan yang telah dilakukan. Degara ditaksir telah merugi sebesar Rp45,5 miliar.
Baca juga: Final Indonesia Open 2023: Rekor Pertemuan Anthony Ginting vs Viktor Axelsen
Kasus dengan modus mark up juga terjadi belum lama ini yang menimpa Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo. Kerugian dana ditaksir mencapai Rp148 miliar. Korupsi tersebut menyangkut adanya fee makelar dan harga tanah yang di mark up oleh oknum dana pensiun perusahaan plat merah ini.
(uka)
Lihat Juga :