Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,97 Miliar
Senin, 19 Juni 2023 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
"Upaya penggagalan ini berhasil mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,51 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp1,7 miliar," jelas Tri.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Makassar Pramono, Langsung Ditahan?
Dari upaya-upaya tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp4,97 miliar dengan potensi penerimaan negara senilai Rp3,41 miliar.
"Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan," kata dia.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Makassar Pramono, Langsung Ditahan?
Dari upaya-upaya tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp4,97 miliar dengan potensi penerimaan negara senilai Rp3,41 miliar.
"Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :