Menteri PUPR Keluarkan Angka Baru Batas Minimal TKDN pada Pengerjaan Konstruksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:11 WIB
loading...
Menteri PUPR Keluarkan...
PUPR atur batas minimal TKDN dalam pengerjaan konstruksi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan batasan baru tingkat komponen dalam negeri ( TKDN ) pada pengerjaan jasa konstruksi. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 sebagai pedoman penyedia jasa konstruksi memenuhi TKDN minimal.

Baca juga: Menteri Basuki Punya Harapan Besar terhadap ASN di PUPR

Dalam beleid itu ditetapkan, setiap pengerjaan memiliki batas minimal TKDN yang berbeda-beda. Paling tinggi 85% dan paling rendahnya minimal 20% untuk beberapa pengerjaan konstruksi.

Diktum kesatu menjelaskan, peraturan tersebut ditujukan untuk menentukan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

"Batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan APBN," tulis Diktum Ketiga dikutip, Selasa (19/6/2023).

Lewat keputusan tersebut dijelaskan juga bahwa Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi di Kementerian PUPR.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan unsur TKDN paling rendah sebesar 25% untuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam rangka pemeliharaan berkala dan Pengadaan Barang/Jasa Karakteristik.

Adapun kegiatan konstruksi dengan unsur TKDN cukup tinggi sebesar 80% untuk kegiatan bidang sumber daya air seperti peningkatan embung, rehabilitasi embung, pengadaan barang/jasa karakteristik bidang SDA, Pemeliharaan Rutin, Operasi, Pemeliharaan Rutin, dan pemeliharaan berkala Infrastruktur SDA.

Selain itu ada unsur TDKN paling tinggi minimal sebesar 85% yaitu untuk pembangunan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat pada Direktorat Jendral Cipta Karya.

Baca juga: Demokrat dan PKS Menolak, RUU Kesehatan Tetap Dibawa ke Paripurna DPR

Sedangkan pada kegiatan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR menetapkan kandungan TKDN paling rendah minimal sebesar 60% untuk pembangunan flyover. Bidang perumahan unsur TDKN paling rendah sebesar 45% untuk pembangunan infrastruktur. Kemudian Jasa Konsultasi batas minimum TKDN sebesar 60% untuk seluruh unit kerja Kementerian PUPR.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
3 Dekade Jaga Kualitas,...
3 Dekade Jaga Kualitas, Marwani Indah Perkokoh Posisi di Pasar Genteng Beton dan Paving Block
Viro Transformasi ke...
Viro Transformasi ke Konstruksi Modular, Bidik Pasar Resort Tropis
Kolaborasi Industri...
Kolaborasi Industri Bahan Bangunan Sasar Pasar Arsitek Modern
Pemerintah Diminta Lindungi...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Konstruksi dari Lonjakan Harga Material dan Energi
Krisis Nafta Landa Jepang,...
Krisis Nafta Landa Jepang, Sektor Konstruksi dan Manufaktur Mulai Lumpuh
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Melihat Suasana Tarawih...
Melihat Suasana Tarawih Perdana Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Negara IKN
Rekomendasi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved