Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:48 WIB
loading...
Luhut Ungkap Mainan...
Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengungkapkan, terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia. Hal itu melanggar aturan, pasalnya kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.

Baca Juga: 5 Negara Penghasil Kelapa Sawit Terbesar Dunia, Apakah Indonesia Masih Jadi Raja?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan, bahwa dari 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan tersebut melibatkan pejabat yang main belakang terkait perizinan.

"Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," kata Menko Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Luhut Kejar 9 Juta Hektare Lahan Sawit yang Belum Bayar Pajak

Meski begitu Luhut tidak menjelaskan, terkait siapa pejabat yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Luhut menerangkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula untuk menindak soal pelanggan tersebut.

"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," katanya.

Kemudian Luhut juga menyebutkan, bahwa 3,3 juta lahan sawit itu bisa juga diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku. Ditegaskan oleh Luhut, bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," katanya.

Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Rekomendasi
Benarkah Mossad Hendak...
Benarkah Mossad Hendak Habisi Bos Militer Pakistan Selama Perundingan AS-Iran di Swiss?
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
Berita Terkini
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved