Luhut Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang, Ini Alasannya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak serta merta langsung dibukanya keran ekspor pasir laut . Menurut Luhut PP tersebut ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan reklamasi yang berada di wilayah Indonesia dan bukan untuk dieskpor.
"Sekarang itu kita prioritaskan kepada reklamasi di kita sendiri dan belum ada itu ekspor," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa ekspor tersebut juga belum bisa dilakukan lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih belum mencabut keputusan penghentian ekspor pasir laut. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
"Itu sampai hari ini permendag masih melarang ekpsor," katanya.
Luhut menegaskan jika nantinya akan dilakukan ekspor bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut yang ditujukan untuk pendalaman alur.
"Kalo ekspor itu dilakukan bukan pasir loh. Itu adalah pendalaman alur. Jadi sendimen itu yang digunakan dan itu diaudit oleh BPKP," katanya.
"Sekarang itu kita prioritaskan kepada reklamasi di kita sendiri dan belum ada itu ekspor," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa ekspor tersebut juga belum bisa dilakukan lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih belum mencabut keputusan penghentian ekspor pasir laut. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
"Itu sampai hari ini permendag masih melarang ekpsor," katanya.
Luhut menegaskan jika nantinya akan dilakukan ekspor bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut yang ditujukan untuk pendalaman alur.
"Kalo ekspor itu dilakukan bukan pasir loh. Itu adalah pendalaman alur. Jadi sendimen itu yang digunakan dan itu diaudit oleh BPKP," katanya.
(uka)