Melambat, Penerimaan Bea Cukai Mei 2023 Capai Rp118,36 Triliun

Senin, 26 Juni 2023 - 15:08 WIB
loading...
Melambat, Penerimaan Bea Cukai Mei 2023 Capai Rp118,36 Triliun
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengantongi, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp118,36 triliun di Mei 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengantongi, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp118,36 triliun di Mei 2023. Angka ini turun 15,64% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy), meski memenuhi 39,04% dari target APBN .

"Penerimaan kepabeanan dan cukai melambat dipengaruhi turunnya penerimaan bea keluar (BK) dan cukai," ucap Sri Mulai dalam Konferensi Pers APBN KITA di Jakarta, Senin (26/6/2023).



Hanya saja, penerimaan bea masuk (BM) masih mencatatkan kinerja positif. Penerimaan bea masuk tumbuh 7,87% yoy, sebesar Rp20,41 triliun dalam periode Januari-Mei 2023.

Peningkatan bea masuk ini disebabkan oleh naiknya kurs USD5,17% yoy, tarif efektif yang naik menjadi 1,46% meskipun utilitisasi FTA naik menjadi 34,95%. "Komoditas utama penyumbang BM ini tumbuh di antaranya kendaraan roda 4, suku cadang, besi dan baja dasar, serta mesin penambangan," ungkap Sri.



Kendati demikian, kinerja impor cenderung menurun secara kumulatif sebesar -3,78% yoy. Sementara itu, penerimaan akumulatif BK turun hingga -67,52% yoy menjadi Rp5,15 triliun di periode Januari-Mei 2023.

"Ini dipengaruhi harga CPO yang lebih rendah, turunnya volume ekspor mineral, dan turunnya tarif BK tembaga," tambah Sri.

Kinerja cukai juga menurun hingga 12,73%, akibat penurunan produksi utamanya dari golongan I. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp89,95 triliun, menurun 12,45% yoy.

"Ini disebabkan penurunan produksi pada Maret 2023 dipengaruhi lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat kenaikan PPN," lanjut Sri.

Selain itu, produksi bulan Mei tumbuh 78,83%, namun secara akumulatif turun -3,70% yoy. "Tarif rata-rata tertimbang naik 3,50%, lebih rendah dari kenaikan normatif 10%, disebabkan masih menurunny produksi SKM dan SPM golongan I (tarif tinggi)," pungkas Sri.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)