Petani di Sejumlah Provinsi Kini Bisa Tebus Pupuk Subsidi dengan KTP
Selasa, 27 Juni 2023 - 11:19 WIB
loading...
Petani kini kian mudah menebus pupuk subsidi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bahwa tata cara penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi semakin mudah dan sederhana. Mulai hari ini, Selasa (27/6/2023), kios dan petani terdaftar di Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan bertransaksi melalui aplikasi iPubers.
Baca juga: Pupuk Langka dan Mahal, Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Tertimbun di Gudang
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyebutkan bahwa petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP. Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani. Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi mulai hari ini menjadi sangat mudah, cepat, dan sederhana, karena semuanya memanfaatkan teknologi digital,” ujar Gusrizal.
Selain itu, lanjut Gusrizal, pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto melalui iPubers. Setelah itu, foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp), sehingga memudahkan upaya penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Dengan demikian, iPubers merekam semua transaksi secara digital. Sehingga meningkatkan ketepatan penyaluran dan memudahkan penelusuran,” jelas Gusrizal.
Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah melakukan transisi dari sistem penebusan pupuk bersubsidi sebelumnya, yaitu T-Pubers, menjadi aplikasi iPubers. Pupuk Indonesia telah melakukan sosialisasi perubahan sistem ini kepada pihak terkait pada awal hingga pertengahan Juni 2023.
Baca juga: Pupuk Langka dan Mahal, Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Tertimbun di Gudang
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyebutkan bahwa petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP. Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani. Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi mulai hari ini menjadi sangat mudah, cepat, dan sederhana, karena semuanya memanfaatkan teknologi digital,” ujar Gusrizal.
Selain itu, lanjut Gusrizal, pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto melalui iPubers. Setelah itu, foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp), sehingga memudahkan upaya penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Dengan demikian, iPubers merekam semua transaksi secara digital. Sehingga meningkatkan ketepatan penyaluran dan memudahkan penelusuran,” jelas Gusrizal.
Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah melakukan transisi dari sistem penebusan pupuk bersubsidi sebelumnya, yaitu T-Pubers, menjadi aplikasi iPubers. Pupuk Indonesia telah melakukan sosialisasi perubahan sistem ini kepada pihak terkait pada awal hingga pertengahan Juni 2023.
Lihat Juga :