Wuih! Pengamat Energi Ini Nggak Rela Erick Thohir dan Dirut Digugat Serikat Pekerja Pertamina

Minggu, 26 Juli 2020 - 23:15 WIB
loading...
Wuih! Pengamat Energi...
Menteri BUMN Erick Thohir digugat Serikat Pekerja Pertamina. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Energi dari Energy Watch Ferdinand Hutahaean merasa tidak terima Menteri BUMN Erick Thohir dan direktur utama digugat ke jalur hukum oleh Serikat Pekerja Pertamina karena ditenggarai akan melakukan privatisasi melalui subholding.
Proses privatisasi melalui subholding Pertamina diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero) yang diduga kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.

"Saya harus sampaikan ada nasionalisme palsu dan patriotisme palsu yang bermain di sini. Ada kelompok masyarakat yang kesannya seolah-olah ingin membela negara, membela konstitusi, tapi justru membuat Pertamina tidak maju-maju," ujar Ferdinand dalam diskusi virtual, Minggu (26/7/2020).



Politisi Partai Demokrat ini menganggap tudingan tersebut absurd tidak memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat. Di mana, poin-poin gugatan yang diajukan serikat pekerja terkait dugaan adanya privatisasi subholding Pertamina baru sebatas rencana.

Justru itu, ada potensi gugatan balik yang bisa saja dilayangkan Erick Thohir kepada serikat pekerja Pertamina. Pihaknya juga beranggapan jikapun ada privatisasi, apabila baik bagi perusahaan dan negara tidak masalah sebagai upaya pengembangan bisnis perseroan. "Tidak ada satupun pemerintah yang ingin perusahaannya rugi, kalau ada yang merasa negara rugi, saya lihat belum ada," tandas dia.



Sebagai informasi, gugatan dilayangkan lantaran Juni 2020 lalu Erick menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina Proses privatisasi Subholding Pertamina diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero) yang ditengarai kuat oleh serikat pekerja memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.

Padahal pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina untuk diprivatisasi. Namun demikian, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir, sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Sebab itu, Rabu (15/7) lalu, FSPPB telah mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)