Ramai Gelombang PHK, Ini Penjelasan Kemenaker
Jum'at, 30 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
Kemenaker ungkap gelombang PHK di awal tahun ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan ( Kemenaker ) menyoroti fenomena badai pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang tengah terjadi sejak awal tahun lalu. PHK terjadi lantaran banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.
Baca juga: Grab Siapkan PHK Massal, Bakal Diumumkan Minggu Ini
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak, baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh," ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut, dikatakan Chairul Fadhly, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di-PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut. Tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK.
"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.
Baca juga: Grab Siapkan PHK Massal, Bakal Diumumkan Minggu Ini
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak, baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh," ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut, dikatakan Chairul Fadhly, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di-PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut. Tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK.
"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.
Lihat Juga :