Ramai Gelombang PHK, Ini Penjelasan Kemenaker

Jum'at, 30 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
Ramai Gelombang PHK,...
Kemenaker ungkap gelombang PHK di awal tahun ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan ( Kemenaker ) menyoroti fenomena badai pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang tengah terjadi sejak awal tahun lalu. PHK terjadi lantaran banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.

Baca juga: Grab Siapkan PHK Massal, Bakal Diumumkan Minggu Ini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak, baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh," ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Chairul Fadhly, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di-PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut. Tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK.

"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik: Marselino dan Ole Romeny Ujung Tombak
Berita Terkini
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved