Ramai Gelombang PHK, Ini Penjelasan Kemenaker

Jum'at, 30 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
Ramai Gelombang PHK, Ini Penjelasan Kemenaker
Kemenaker ungkap gelombang PHK di awal tahun ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan ( Kemenaker ) menyoroti fenomena badai pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang tengah terjadi sejak awal tahun lalu. PHK terjadi lantaran banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.



Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak, baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh," ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Chairul Fadhly, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di-PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut. Tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK.

"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.

Selain itu, menurutnya tata cara untuk perushaan mengambil tindakan PHK sudah diatur melalui PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum melakukan PHK.

Sehingga Chairul Fadhly menegaskan, apabila perusahaan mengambil tindakan PHK namun di luar prosedur yang sudah diatur dalam PP tersebut, maka bisa dikatakan perushaan telah melakukan PHK sepihak terhadap para pekerja.

"Pada hakikatnya kalo tidak sesuai prosedur maka potensi besar perselisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak. Secara prinsip bisa untuk proses ke peradilan HI (hubungan industrial). Hanya saja harus terlebih dahulu ada perundingan bipartit, kalo ga selesai maju mediasi, kalo ga selesai baru bisa gugat ke pengadilan," pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional) Rustadi mengungkapkan sejak kuartal IV 2022 hingga kuartal I-2023 ini ribuan buruh dari beberapa industri telah menjadi korban PHK. Paling banyak di industri tekstil, alas kaki, dan garmen yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)