Ramai Gelombang PHK, Ini Penjelasan Kemenaker

Jum'at, 30 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Selain itu, menurutnya tata cara untuk perushaan mengambil tindakan PHK sudah diatur melalui PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum melakukan PHK.

Sehingga Chairul Fadhly menegaskan, apabila perusahaan mengambil tindakan PHK namun di luar prosedur yang sudah diatur dalam PP tersebut, maka bisa dikatakan perushaan telah melakukan PHK sepihak terhadap para pekerja.

"Pada hakikatnya kalo tidak sesuai prosedur maka potensi besar perselisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak. Secara prinsip bisa untuk proses ke peradilan HI (hubungan industrial). Hanya saja harus terlebih dahulu ada perundingan bipartit, kalo ga selesai maju mediasi, kalo ga selesai baru bisa gugat ke pengadilan," pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional) Rustadi mengungkapkan sejak kuartal IV 2022 hingga kuartal I-2023 ini ribuan buruh dari beberapa industri telah menjadi korban PHK. Paling banyak di industri tekstil, alas kaki, dan garmen yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Akan tetapi menurutnya badai PHK terus berlanjut menyelimuti tahun 2023 ini karena masih banyak perusahaan yang akan melakukan efisiensi. Catatan KSPN hingga kuartal I-2023, ada beberapa perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan, seperti pada PT Kaban dan PT Prosmatex (Jawa Tengah) melakukan PHK terhadap 3.000 karyawan, PT Duniatex dan PT Agungtex PHK 5 ribu karyawan. Di Bandung, PT Adetex dan PT Binacitra Kharisma Lestari (industri garmen) melakukan laffoff kepada 2 ribu karyawan .

"Itu yang hanya terdata oleh kami, belum oleh serikat lain. Kemudian belum lagi mereka yang tidak laporan, kalau efisiensi yang dirumahkan itu banyak lagi, saya bisa pastikan 50-80% pabrik tekstil mengurangi karyawan dan jam kerjanya," kata Rustadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Rekomendasi
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tindak Awak Mobil Tangki yang Langgar Prosedur Keselamatan
SIG Catat Penjualan...
SIG Catat Penjualan Semen 15 Juta Ton hingga Mei 2026
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Indonesia Targetkan...
Indonesia Targetkan 50% Bahan Bakar Pesawat Pakai Minyak Jelantah di 2060
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved