Fokus Pasar Domestik, Pemerintah Batasi Penerbangan Asing ke Sejumlah Bandara
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:16 WIB
loading...
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi kebijakan open sky atau pasar terbuka bagi industri penerbangan internasional di beberapa bandar udara (bandara) dalam negeri. Langkah ini sudah dibahas antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Perhubungan.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, dengan adanya kebijakan pembatasan open sky maka tidak semua bandara di Indonesia bisa melayani rute penerbangan internasional.
"Alhamdulillah kita sudah berbicara dengan Menteri Perhubungan dan beliau mendukung bagaimana nanti bandara-bandara di Indonesia tidak bisa semuanya menjadi bandara yang menerapkan kebijakan bersama, membuka wilayah udara di Indonesia, termasuk untuk maskapai asing atau open sky," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Di Ujung Tanduk, Kementerian BUMN Akui Garuda Terancam Bangkrut
Menurut Erick, pemberlakuan kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19. Dengan pembatasan open sky, ditargetkan sebanyak 20 bandara di daerah yang menjadi pasar Garuda Indonesia dan maskapai penerbangan swasta lainnya.
"Ini kesempatan bagi kita untuk sinkronisasi dengan kementerian-kementerian lainnya, kalau beberapa titik atau bandara yang dibuka untuk open sky, maka dari bandara tersebut Garuda Indonesia bisa menyebar ke 20 kota di Indonesia," tuturnya.
Mantan Bos Inter Milan itu menilai, kebijakan serupa sudah diterapkan di beberapa negara, terutama China dan Amerika Serikat. "Kita mau ke Amerika Serikat juga hanya beberapa bandara yang dibuka untuk penerbangan asing, tidak semua kota. Begitu juga di China seperti itu," tukasnya.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, dengan adanya kebijakan pembatasan open sky maka tidak semua bandara di Indonesia bisa melayani rute penerbangan internasional.
"Alhamdulillah kita sudah berbicara dengan Menteri Perhubungan dan beliau mendukung bagaimana nanti bandara-bandara di Indonesia tidak bisa semuanya menjadi bandara yang menerapkan kebijakan bersama, membuka wilayah udara di Indonesia, termasuk untuk maskapai asing atau open sky," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Di Ujung Tanduk, Kementerian BUMN Akui Garuda Terancam Bangkrut
Menurut Erick, pemberlakuan kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19. Dengan pembatasan open sky, ditargetkan sebanyak 20 bandara di daerah yang menjadi pasar Garuda Indonesia dan maskapai penerbangan swasta lainnya.
"Ini kesempatan bagi kita untuk sinkronisasi dengan kementerian-kementerian lainnya, kalau beberapa titik atau bandara yang dibuka untuk open sky, maka dari bandara tersebut Garuda Indonesia bisa menyebar ke 20 kota di Indonesia," tuturnya.
Mantan Bos Inter Milan itu menilai, kebijakan serupa sudah diterapkan di beberapa negara, terutama China dan Amerika Serikat. "Kita mau ke Amerika Serikat juga hanya beberapa bandara yang dibuka untuk penerbangan asing, tidak semua kota. Begitu juga di China seperti itu," tukasnya.
Lihat Juga :