Pesawat Sewa Asing Mondar-mandir di Rute Domestik, Pengamat Ungkap Negara Rugi!

Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:09 WIB
loading...
Pesawat Sewa Asing Mondar-mandir...
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengungkapkan, banyaknya pesawat sewa asing yang mondar-mandir di Indonesia melayani rute domestik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan , Alvin Lie mengungkapkan, banyaknya pesawat sewa asing yang mondar-mandir di Indonesia. Berdasarkan catatannya terdapat 30-40 pesawat sewa asing tidak beregistari PK. Mayoritas pesawat sewa asing tersebut teregistrasi T7 dan N.

Baca Juga: Fokus Pasar Domestik, Pemerintah Batasi Penerbangan Asing ke Sejumlah Bandara

Seharusnya, kata Alvin pesawat-pesawat asing yang beroperasi di Indonesia memiliki kode registrasi PK. Kemudian kata Alvin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dijelaskan bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Angkutan udara bukan niaga luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara internasional.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Penumpang Pesawat Domestik Capai 1,25 Juta saat Libur Iduladha

Kemudian dalam ayat (2) pasal 15 dijelaskan bahwa Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya melayani angkutan udara dari bandar udara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke satu bandar udara internasional di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak berlaku dalam hal pendaratan alasan teknis (technical Icmding), penerbangan VVIP, penerbangan bantuan kemanusiaan, penerbangan orang sakit (medical evacuation) dan untuk kepentingan nasional yang strategis atas izin khusus Menteri.

Kemudian pada Pasal 18 ayat 1, Izin khusus Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e diberikan setelah pengajuan permohonan oleh pimpinan Kementerian/lembaga terkait kepada Menteri disertai alasan adanya kepentingan nasional yang strategis.

Kemudian ayat 2 pasal 18 format pengajuan izin dan format pemberian izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran 2 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Kemudian Kemenhub beri toleransi. Masuk di 1 bandara kemudian lanjut ke 1-2 bandara domestik lalu harus keluar dari Indonesia dalam waktu maksimal 5 hari. Tapi itupun tidak efektif penegakannya," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

"Percuma ada peraturan jika tidak mampu menegakkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Alvin mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan sendiri sudah mengetahui adanya pesawat asing yang mondar-mandir Indonesia. Akan tetapi tidak mampu menertibkan hal itu.

"Terbukti hingga detik ini pesawat-pesawat tersebut bebas merdeka berseliweran menerbangi route-route domestik tanpa ewuh pekewuh," katanya.

Adapun dia menjelaskan, bahwa dari banyaknya praktek pesawat asing yang mondar-mandir tanpa teregistrasi PK menyebabkan kerugian dalam penerimaan pajak.

Hal tersebut karena negara tidak menerima pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) serta Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya registrasi pesawat dan sebagainya

Kemudian perusahaan-perusahaan penyewaan pesawat dan maskapai penerbangan yang patuh peraturan, menjadi kalah bersaing dibanding perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. "Yang patuh, kalah bersaing sehingga pendapatan turun dan pada akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara juga turun," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Beban Biaya Perawatan...
Beban Biaya Perawatan Tinggi, Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Kian Menyusut
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved