Viral Pesawat Asing Layani Rute Domestik, Kemenhub Buka Suara

Jum'at, 30 Juni 2023 - 19:51 WIB
loading...
Viral Pesawat Asing Layani Rute Domestik, Kemenhub Buka Suara
Kemenhub buka suara terkait pesawat asing yang mondar-mandiri melayani rute domestik. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) buka suara terkait viralnya pesawat asing parkir di Bandara Halim Perdanakusuma dan melayani rute domestik selama berbulan-bulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan ketentuan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) di Wilayah Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dia menjelaskan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) ke/dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance).

"Pemberian persetujuan terbang (flight approval) oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).



Berdasarkan laporan, persertujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri (ijin diplomatic/Diplomatic Clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (ijin keamanan/Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (persetujuan terbang/Flight Approval).

Maria mengatakan pemberian persetujuan terbang (flight clearance) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.

Dia mengatakan, setelah memiliki izin terbang (flight clearance) pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara internasional yang telah ditetapkan.



Dengan begitu, pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu, antara lain VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanann negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation dan technical landing.

Pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (no uplift local traffic). "Hal ini dinyatakan dalam FC yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," katanya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)