Viral Pesawat Asing Layani Rute Domestik, Kemenhub Buka Suara
Jum'at, 30 Juni 2023 - 19:51 WIB
loading...
Kemenhub buka suara terkait pesawat asing yang mondar-mandiri melayani rute domestik. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) buka suara terkait viralnya pesawat asing parkir di Bandara Halim Perdanakusuma dan melayani rute domestik selama berbulan-bulan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan ketentuan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) di Wilayah Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dia menjelaskan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) ke/dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance).
"Pemberian persetujuan terbang (flight approval) oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Tak Punya Izin Terbang, Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Lanud Soewondo Medan
Berdasarkan laporan, persertujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri (ijin diplomatic/Diplomatic Clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (ijin keamanan/Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (persetujuan terbang/Flight Approval).
Maria mengatakan pemberian persetujuan terbang (flight clearance) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan ketentuan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) di Wilayah Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dia menjelaskan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) ke/dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance).
"Pemberian persetujuan terbang (flight approval) oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Tak Punya Izin Terbang, Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Lanud Soewondo Medan
Berdasarkan laporan, persertujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri (ijin diplomatic/Diplomatic Clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (ijin keamanan/Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (persetujuan terbang/Flight Approval).
Maria mengatakan pemberian persetujuan terbang (flight clearance) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.
Lihat Juga :