Divestasi Vale Bakal Diputuskan Bulan Ini, Jokowi: Dahulukan Kepentingan Nasional
Selasa, 04 Juli 2023 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Raker dengan Menteri ESDM awal bulan lalu, Komisi VII secara khusus membahas divestasi Vale Indonesia dan masuk ke dalam kesimpulan rapat. Kesimpulan pertama adalah Komisi VII mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk agar mendukung Mind.id untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hal pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.
"Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND.ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan Vale Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman saat membaca kesimpulan.
Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi saham. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan regulasi tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya (KK). Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan UU Minerba.
Baca Juga: MIND ID Ambil Alih Saham Vale dari Inalum Senilai Rp12,7 Triliun
"Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND.ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan Vale Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman saat membaca kesimpulan.
Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi saham. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan regulasi tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya (KK). Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan UU Minerba.
Baca Juga: MIND ID Ambil Alih Saham Vale dari Inalum Senilai Rp12,7 Triliun
Lihat Juga :