Jokowi Restui Freeport dan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga sampai Mei 2024
Jum'at, 28 April 2023 - 16:21 WIB
loading...
Presiden Jokowi saat mengunjungi tambang Freeport Indonesia beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), ekspor mineral mentah salah satunya konsentrat tembaga memang sudah tidak diperbolehkan mulai Juni 2023.
"Secara aturan memang tidak boleh ekspor mulai Juni 2023, tapi di sisi lain kita juga mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak dari pandemi kan kita sempat berhenti sama sekali,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
“Jadi memang karena kontraktor dari Jepang kan lockdown berapa lama tuh, kegiatan-kegiatan untuk pembangunan itu terhambat," imbuh Arifin.
Dia menambahkan, hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu masalah produktivitas khususnya pekerjaan yang juga akan terdampak apabila operasional bisnis terhambat dengan adanya pelarangan ekspor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), ekspor mineral mentah salah satunya konsentrat tembaga memang sudah tidak diperbolehkan mulai Juni 2023.
"Secara aturan memang tidak boleh ekspor mulai Juni 2023, tapi di sisi lain kita juga mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak dari pandemi kan kita sempat berhenti sama sekali,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
“Jadi memang karena kontraktor dari Jepang kan lockdown berapa lama tuh, kegiatan-kegiatan untuk pembangunan itu terhambat," imbuh Arifin.
Dia menambahkan, hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu masalah produktivitas khususnya pekerjaan yang juga akan terdampak apabila operasional bisnis terhambat dengan adanya pelarangan ekspor.
Lihat Juga :