Jokowi Restui Freeport dan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga sampai Mei 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), ekspor mineral mentah salah satunya konsentrat tembaga memang sudah tidak diperbolehkan mulai Juni 2023.
"Secara aturan memang tidak boleh ekspor mulai Juni 2023, tapi di sisi lain kita juga mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak dari pandemi kan kita sempat berhenti sama sekali,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
“Jadi memang karena kontraktor dari Jepang kan lockdown berapa lama tuh, kegiatan-kegiatan untuk pembangunan itu terhambat," imbuh Arifin.
Dia menambahkan, hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu masalah produktivitas khususnya pekerjaan yang juga akan terdampak apabila operasional bisnis terhambat dengan adanya pelarangan ekspor.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan, pemerintah juga melihat bahwa progres pembangunan smelter Freeport Indonesia yang hingga April 2023 telah mencapai 61%. Sama halnya dengan Amman yang memiliki progres kurang lebih sama dengan PTFI.
"Untuk tembaga dapat kelonggaran karena ada perkembangan pembangunan smelter dan sudah spending sekian banyak. Kalau sudah lebih dari 60% kan anggarannya sudah mirip-mirip yang dikeluarkan," tukasnya.
Meskipun memberikan kelonggaran izin, pemerintah tegas meminta kepada PTFI maupun AMNT untuk menyelesaikan pembangunan smelter sesuai tenggat waktu yang ditetapkan yakni Mei 2024. "Kalau belum sesuai ya sesuai konsekuensinya. Kita minta mereka selesaikan dulu baru ekspor," tandas Arifin.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau, menyampaikan apresiasi atas izin yang diberikan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), ekspor mineral mentah salah satunya konsentrat tembaga memang sudah tidak diperbolehkan mulai Juni 2023.
"Secara aturan memang tidak boleh ekspor mulai Juni 2023, tapi di sisi lain kita juga mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak dari pandemi kan kita sempat berhenti sama sekali,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
“Jadi memang karena kontraktor dari Jepang kan lockdown berapa lama tuh, kegiatan-kegiatan untuk pembangunan itu terhambat," imbuh Arifin.
Dia menambahkan, hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu masalah produktivitas khususnya pekerjaan yang juga akan terdampak apabila operasional bisnis terhambat dengan adanya pelarangan ekspor.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan, pemerintah juga melihat bahwa progres pembangunan smelter Freeport Indonesia yang hingga April 2023 telah mencapai 61%. Sama halnya dengan Amman yang memiliki progres kurang lebih sama dengan PTFI.
"Untuk tembaga dapat kelonggaran karena ada perkembangan pembangunan smelter dan sudah spending sekian banyak. Kalau sudah lebih dari 60% kan anggarannya sudah mirip-mirip yang dikeluarkan," tukasnya.
Meskipun memberikan kelonggaran izin, pemerintah tegas meminta kepada PTFI maupun AMNT untuk menyelesaikan pembangunan smelter sesuai tenggat waktu yang ditetapkan yakni Mei 2024. "Kalau belum sesuai ya sesuai konsekuensinya. Kita minta mereka selesaikan dulu baru ekspor," tandas Arifin.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau, menyampaikan apresiasi atas izin yang diberikan pemerintah.