Teten Minta Revisi Permendag 50/2020 Dipercepat, Antisipasi Project S TikTok Shop

Kamis, 06 Juli 2023 - 16:25 WIB
loading...
Teten Minta Revisi Permendag...
MenKopUKM Teten Masduki mendesak agar revisi Permendag Nomor 50/2020 dipercepat untuk melindungi UMKM nasional. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal itu untuk mengantisipasi ancaman bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang muncul dari pasar digital.

Revisi ini antara lain diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh hadirnya Project S TikTok Shop yang dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini, seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya dengan merevisi Permendag Nomor 50/2020. Revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

Baca Juga: Siap-siap! Indonesia Bakal Dibanjiri Produk Impor, Ini Penyebabnya

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, K/L lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya," kata Teten dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal. Menurut Teten, dengan revisi itu, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Dengan revisi ini, kata dia, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga produk UMKM.

Teten mengatakan, Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Selanjutnya, kata dia, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Dulu Diremehkan, Kreator...
Dulu Diremehkan, Kreator Konten Ayu Selvia Kini Raup Ratusan Juta per Bulan dari Sosmed
Rekomendasi
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved