Teten Minta Revisi Permendag 50/2020 Dipercepat, Antisipasi Project S TikTok Shop

Kamis, 06 Juli 2023 - 16:25 WIB
loading...
Teten Minta Revisi Permendag...
MenKopUKM Teten Masduki mendesak agar revisi Permendag Nomor 50/2020 dipercepat untuk melindungi UMKM nasional. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal itu untuk mengantisipasi ancaman bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang muncul dari pasar digital.

Revisi ini antara lain diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh hadirnya Project S TikTok Shop yang dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini, seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya dengan merevisi Permendag Nomor 50/2020. Revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

Baca Juga: Siap-siap! Indonesia Bakal Dibanjiri Produk Impor, Ini Penyebabnya

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, K/L lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya," kata Teten dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal. Menurut Teten, dengan revisi itu, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Dengan revisi ini, kata dia, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga produk UMKM.

Teten mengatakan, Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Selanjutnya, kata dia, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved