Teten Minta Revisi Permendag 50/2020 Dipercepat, Antisipasi Project S TikTok Shop
Kamis, 06 Juli 2023 - 16:25 WIB
loading...
MenKopUKM Teten Masduki mendesak agar revisi Permendag Nomor 50/2020 dipercepat untuk melindungi UMKM nasional. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal itu untuk mengantisipasi ancaman bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang muncul dari pasar digital.
Revisi ini antara lain diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh hadirnya Project S TikTok Shop yang dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini, seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya dengan merevisi Permendag Nomor 50/2020. Revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
Baca Juga: Siap-siap! Indonesia Bakal Dibanjiri Produk Impor, Ini Penyebabnya
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, K/L lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya," kata Teten dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal. Menurut Teten, dengan revisi itu, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Dengan revisi ini, kata dia, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga produk UMKM.
Teten mengatakan, Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Selanjutnya, kata dia, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM nasional.
Revisi ini antara lain diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh hadirnya Project S TikTok Shop yang dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini, seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya dengan merevisi Permendag Nomor 50/2020. Revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
Baca Juga: Siap-siap! Indonesia Bakal Dibanjiri Produk Impor, Ini Penyebabnya
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, K/L lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya," kata Teten dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal. Menurut Teten, dengan revisi itu, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Dengan revisi ini, kata dia, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga produk UMKM.
Teten mengatakan, Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Selanjutnya, kata dia, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM nasional.
Lihat Juga :