Menggeliatkan Proyek Infrastruktur Daerah Lewat Pinjaman Rp16,5 T dari PT SMI
Senin, 27 Juli 2020 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, total pinjaman daerah yang disalurkan kepada dua daerah tersebut sebesar Rp16,5 triliun. "Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun," katanya.
Selain Jawa Barat dan DKI Jakarta, Provinsi Banten juga telah mengajukan permohonan dana pinjaman dari pemerintah sebesar Rp1,9 triliun. Secara lebih rinci dijelaskan, pinjaman daerah tersebut bakal berlaku selama dua tahun.
Untuk Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp4,5 triliun pada 2020 dan Rp 8 triliun pada 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp1,904 triliun pada 2020 dan Rp2,098 triliun pada 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti infrastruktur sosial (rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan), infrastruktur logistik, Perumahan MBR, penataan kawasan khusus, serta infrastruktur lingkungan.
Selain Jawa Barat dan DKI Jakarta, Provinsi Banten juga telah mengajukan permohonan dana pinjaman dari pemerintah sebesar Rp1,9 triliun. Secara lebih rinci dijelaskan, pinjaman daerah tersebut bakal berlaku selama dua tahun.
Untuk Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp4,5 triliun pada 2020 dan Rp 8 triliun pada 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp1,904 triliun pada 2020 dan Rp2,098 triliun pada 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti infrastruktur sosial (rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan), infrastruktur logistik, Perumahan MBR, penataan kawasan khusus, serta infrastruktur lingkungan.
(akr)
Lihat Juga :