Jokowi Beri Restu Tambah Suntikan Dana ke AP II Rp881 Miliar, Ini Rinciannya
Senin, 27 Juli 2020 - 16:56 WIB
loading...
Pemerintah menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II senilai Rp 881 miliar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II senilai Rp 881 miliar. Penambahan suntikan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Angkasa Pura II.
(Baca Juga: 100% Milik Negara, Tiga BUMN Tak Jadi Dapat Dana Talangan Diganti PMN )
Hal ini sesuai Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Juli 2020 itu, disebutkan penambahan suntikan modal ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Angkasa Pura II.
Adapun PP ini perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 199811999, 2OOl, 2OO3, 2OO4, 2005, 2006,2OO7, 2OO8, 2OO9, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017.
"Ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan(Persero) PT Angkasa Pura II, " tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (27/7/2020).
(Baca Juga: 100% Milik Negara, Tiga BUMN Tak Jadi Dapat Dana Talangan Diganti PMN )
Hal ini sesuai Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Juli 2020 itu, disebutkan penambahan suntikan modal ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Angkasa Pura II.
Adapun PP ini perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 199811999, 2OOl, 2OO3, 2OO4, 2005, 2006,2OO7, 2OO8, 2OO9, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017.
"Ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan(Persero) PT Angkasa Pura II, " tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Lihat Juga :