Jokowi Beri Restu Tambah Suntikan Dana ke AP II Rp881 Miliar, Ini Rinciannya

Senin, 27 Juli 2020 - 16:56 WIB
loading...
Jokowi Beri Restu Tambah...
Pemerintah menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II senilai Rp 881 miliar. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II senilai Rp 881 miliar. Penambahan suntikan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Angkasa Pura II.

(Baca Juga: 100% Milik Negara, Tiga BUMN Tak Jadi Dapat Dana Talangan Diganti PMN )

Hal ini sesuai Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Juli 2020 itu, disebutkan penambahan suntikan modal ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Angkasa Pura II.

Adapun PP ini perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 199811999, 2OOl, 2OO3, 2OO4, 2005, 2006,2OO7, 2OO8, 2OO9, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017.

"Ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan(Persero) PT Angkasa Pura II, " tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (27/7/2020).

(Baca Juga: Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun )

Adapun rincian dan nilai tambahan suntikan modal tersebut mulai dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Bandar Udara Fatmawati Soekarno di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi senilai Rp 49 miliar dan Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Rp 2,75 miliar.

Lalu ada traktor 5 unit senilai Rp 2,73 miliar, kendaraan bermotor khusus untuk pemeliharaan 1 unit Rp 407 juta, bangunan gedung kantor 1 unit Rp 183 juta, hingga Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 1 unit Rp 37 juta.

Sebelumnya, pemerintah juga telah merealisasikan PMN kepada tiga BUMN lain seperti PT Hutama Karya (Persero,) sebesar Rp3,5 triliun; kemudian PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar Rp9,36 triliun, serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 1 triliun. Kemudian jika ditotalkan PMN dari ketiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)