TikTok Shop Bisa Binasakan UMKM, Teten Masduki: Revisi Aturan Tampaknya Macet di Kemendag

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:18 WIB
loading...
TikTok Shop Bisa Binasakan...
Project S dari TikTok Shop dianggap mengancam UMKM lokal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mulai mengkhawatirkan agresivitas berbagai platform social commerce yang terus memperbesar pangsa pasarnya di Indonesia. Melalui berbagai fitur baru yang ditawarkan, penjualan melalui platform social commerce terus melambung tinggi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Fasilitasi Koperasi Petani Sawit Bikin Pabrik, Saingi Pemain Besar?

Salah satu yang sedang jadi pusat perhatian Menteri Teten adalah project S yang dirilis oleh TikTok . Melalui Project S dari TikTok Shop, platform asal China ini diduga akan menggunakan data mengenai produk-produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China. Dengan teknologi dan sumber daya yang melimpah, Tiktok diyakini akan mampu mendorong produk-produk murah China membanjiri pasar dunia, termasuk Indonesia.

"Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020. Aturan ini tampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten, dikutip Rabu (12/7/2023).

Ekonom Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce dengan tegas. Sebab, platform seperti TikTok Shop saat ini menjadi social commerce yang liar karena berada di ruang kosong regulasi.

"Mau diatur sebagai e-commerce, dia dianggap media sosial. Mau diatur sebagai media sosial tapi dia punya e-commerce,” kata Bhima.

Menurutnya, social commerce semestinya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Permendag. Sehingga, aturan-aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

Selain itu, Bhima menegaskan, TikTok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga, dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce sehingga persaingan akan menjadi lebih sehat.

"Sebab adanya Tiktok Shop ini sebetulnya menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak," ujar Bhima.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini, pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat. Sehingga, masyarakat tidak tahu apakah barang asli atau palsu. Hal ini tentu akan meresahkan masyarakat.

"Kalau dibiarkan, platform seperti Tiktok Shop ini dikhawatirkan akan menjadi tempat transaksi barang-barang ilegal maupun barang-barang bermasalah karena tidak diregulasi secara ketat layaknya e-commerce,” tutur Bhima.

Selama ini pelaku usaha kecil dalam negeri sudah sangat menderita akibat adanya transaksi cross border yang dilakukan sejumlah platform e-commerce dan social commerce asing. Contohnya adalah para perajin dan produsen hijab lokal yang makin tersingkir oleh hijab impor, terutama produksi China yang harganya sangat murah

Bhima mendesak pemerintah segera merilis aturan dalam bentuk permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce, entah dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya. “Jangan sampai social commerce ini dianakemaskan di tengah kekosongan regulasi,” tegas Bhima.

Menurut laporan Momentum Works, pada tahun 2022 konsumen Indonesia menghabiskan USD52 milliar atau sekitar Rp777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah itu lebih dari setengah belanja online di seluruh Asia Tenggara yang mencapai USD99,5 miliar atau Rp1,487 triliun.

KemenKopUKM berpandangan, revisi Permendag 50/2020 akan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce lokal, UMKM, dan konsumen. Dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce, sebelum diterbitkan aturan yang lebih detail.

Dalam revisi Permendag No. 50 terdapat sejumlah regulasi yang akan diatur ulang. Contohnya tentang predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asing yang juga melakukan praktik cross border.

Baca juga: Ferrari Ini Cuma Ada Satu di Dunia, Milik Konsumen Misterius

"Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang membunuh UMKM," tegas Teten.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Rekomendasi
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved