Tarif Baru QRIS untuk Pelaku UMKM Dinilai Memberatkan
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:45 WIB
loading...
Tarif baru layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai memberatkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif baru layanan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) dinilai memberatkan. Pasalnya para pelaku UMKM masih belum sepenuhnya memahami literasi digital .
“Kami menilai baiknya BI membatalkan penerapan tarif 0,3% QRIS bagi UMKM dari semula 0%. Kami merasa masa afirmasi untuk pengratisan tarif QRIS perlu diperpanjang agar kalangan UMKM benar-benar terintegrasi dalam sistem pembayaran digital,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Camkan! Pemungutan Biaya QRIS Ancam Transaksi Non-Tunai di Kalangan UMKM
Untuk diketahui mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi UMKM dari yang semula tidak dikenakan biaya menjadi dipatok tarif sebesar 0,3%. BI beralasan penerapan aturan tersebut untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.
Baca Juga: Bos BI Ungkap 7 Jurus Jaga Laju Ekonomi RI, QRIS Jadi Andalan
Sementera itu Fathan mengatakan, di tengah laju digitalisasi yang kian masif penting bagi UMKM untuk bisa terintegrasi secara global termasuk salah satunya melalui penggunaan QRIS. Saat ini metode QRIS mulai menjadi model pembayaran utama di kalangan UMKM.
“Metode pembayaran digital melalui QRIS juga menjadi salah satu dukungan BI terhadap program 30 juta UMKM Go Digital pada 2024, dimana menurut data BI, hingga Mei 2023 untuk UMKM atau gerai yang telah menggunakan QRIS mencapai 98,14%. Capaian ini tentu kita apresiasi bersama,” katanya.
“Kami menilai baiknya BI membatalkan penerapan tarif 0,3% QRIS bagi UMKM dari semula 0%. Kami merasa masa afirmasi untuk pengratisan tarif QRIS perlu diperpanjang agar kalangan UMKM benar-benar terintegrasi dalam sistem pembayaran digital,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Camkan! Pemungutan Biaya QRIS Ancam Transaksi Non-Tunai di Kalangan UMKM
Untuk diketahui mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi UMKM dari yang semula tidak dikenakan biaya menjadi dipatok tarif sebesar 0,3%. BI beralasan penerapan aturan tersebut untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.
Baca Juga: Bos BI Ungkap 7 Jurus Jaga Laju Ekonomi RI, QRIS Jadi Andalan
Sementera itu Fathan mengatakan, di tengah laju digitalisasi yang kian masif penting bagi UMKM untuk bisa terintegrasi secara global termasuk salah satunya melalui penggunaan QRIS. Saat ini metode QRIS mulai menjadi model pembayaran utama di kalangan UMKM.
“Metode pembayaran digital melalui QRIS juga menjadi salah satu dukungan BI terhadap program 30 juta UMKM Go Digital pada 2024, dimana menurut data BI, hingga Mei 2023 untuk UMKM atau gerai yang telah menggunakan QRIS mencapai 98,14%. Capaian ini tentu kita apresiasi bersama,” katanya.
Lihat Juga :