Kemenhub Perpanjang Kewenangan Sertifikasi Kapal BKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut memperpanjang kewenangan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero sebagai lembaga inspeksi dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebut tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional.
"Pendelegasian ini juga diharapkan sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional IACS," kata Arif Toha usai penandatanganan kerja sama, Rabu (12/7/2023).
Direktur Utama PT BKI Arisudono mengatakan kepercayaan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut ini merupakan tanggung jawab dan kepercayaan yang besar karena menyangkut status pelayaran Indonesia di mata internasional. Dikatakan Arisudono sertifikat tersebut sebagai tanda bahwa kapal telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
"BKI berwenang untuk melakukan survei dan pemeriksaan aspek keselamatan kapal serta menerbitkan sertifikat legal bagi kapal yang berbendera Indonesia, khususnya kapal yang melakukan pelayaran internasional atas nama pemerintah," ujar dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebut tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional.
"Pendelegasian ini juga diharapkan sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional IACS," kata Arif Toha usai penandatanganan kerja sama, Rabu (12/7/2023).
Direktur Utama PT BKI Arisudono mengatakan kepercayaan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut ini merupakan tanggung jawab dan kepercayaan yang besar karena menyangkut status pelayaran Indonesia di mata internasional. Dikatakan Arisudono sertifikat tersebut sebagai tanda bahwa kapal telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
"BKI berwenang untuk melakukan survei dan pemeriksaan aspek keselamatan kapal serta menerbitkan sertifikat legal bagi kapal yang berbendera Indonesia, khususnya kapal yang melakukan pelayaran internasional atas nama pemerintah," ujar dia.
(nng)