Angkutan Barang Perintis Perum Damri Layani Ranai-Selat Lampa
Selasa, 28 Juli 2020 - 01:19 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyalurkan subsidi Angkutan Barang Perintis dari Perum DAMRI yang akan melayani Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyalurkan subsidi Angkutan Barang Perintis dari Perum DAMRI yang akan melayani Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun trayek meliputi Ranai-Selat Lampa sepanjang 80 Kilometer. Salah satu tujuan pemberian subsidi angkutan barang perintis ini yakni untuk menjamin ketersediaan logistik hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
(Baca Juga: Kemenhub Bahas Penguatan Sistem Transportasi dan Logistik di Kawasan ASEAN-China )
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pemberian subsidi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2020.
“Untuk menunjang pelayanan angkutan barang dari dan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3T 1P) maka diperlukan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah 3T 1P tersebut. Oleh karena itu kami menugaskan Perum DAMRI untuk melakukan pelayanan di daerah 3T 1P, salah satunya yang ada di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau,” jelas Dirjen Budi Setiyadi di Jakarta.
Dirjen Budi menambahkan, dalam rangka menjalankan subsidi angkutan barang perintis di Natuna, DAMRI menyiapkan 8 unit kendaraan dengan spesifikasi muatan padat dan cool box.
“Layanan angkutan barang perintis dari DAMRI ini juga untuk mewujudkan konektivitas serta mengurangi kesenjangan harga antar wilayah di Indonesia, serta meningkatkan perekonomian masyarakat terlebih dalam situasi pandemi Covid-19,” tambah Dirjen Budi.
(Baca Juga: Tekan Ongkos Logistik dengan Perbanyak UMKM di Kawasan Timur )
(Baca Juga: Kemenhub Bahas Penguatan Sistem Transportasi dan Logistik di Kawasan ASEAN-China )
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pemberian subsidi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2020.
“Untuk menunjang pelayanan angkutan barang dari dan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3T 1P) maka diperlukan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah 3T 1P tersebut. Oleh karena itu kami menugaskan Perum DAMRI untuk melakukan pelayanan di daerah 3T 1P, salah satunya yang ada di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau,” jelas Dirjen Budi Setiyadi di Jakarta.
Dirjen Budi menambahkan, dalam rangka menjalankan subsidi angkutan barang perintis di Natuna, DAMRI menyiapkan 8 unit kendaraan dengan spesifikasi muatan padat dan cool box.
“Layanan angkutan barang perintis dari DAMRI ini juga untuk mewujudkan konektivitas serta mengurangi kesenjangan harga antar wilayah di Indonesia, serta meningkatkan perekonomian masyarakat terlebih dalam situasi pandemi Covid-19,” tambah Dirjen Budi.
(Baca Juga: Tekan Ongkos Logistik dengan Perbanyak UMKM di Kawasan Timur )
Lihat Juga :