Belanja di Sosmed Makin Marak, Revisi Permendag 50 Dibutuhkan untuk Lindungi UMKM Lokal
Jum'at, 14 Juli 2023 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Terkait hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira juga mengatakan, pengaturan soal konten produk impor di e-commerce memang belum ketat, khususnya untuk e-commerce yang menerapkan praktik cross border seperti Shopee dan Lazada hingga yang menerapkan model bisnis social commerce seperti Tiktok shop.
“Masalah di Tiktok ini menunjukkan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce. Ada loopholes kebijakan seiring dengan naiknya tren belanja di social commerce. Untuk pasar Asia Tenggara gross merchandise value (GMV) Tiktok shop menembus USD4,4 miliar di 2022.” tukas Bhima.
Lebih lanjut Bhima mengatakan, karena bentuknya adalah jual beli secara elektronik, TikTok Shop harusnya tunduk pada aturan terkait konten lokal dalam ritel, perlindungan konsumen dan penjual. Aturan main harus adil, tidak ada bedanya berjualan live di TikTok Shop dengan platform e-commerce lainnya.
“Kalau dibiarkan social commerce menjadi fasilitas masuknya barang impor ini akan berisiko bagi pelaku usaha lokal banyak yang akan gulung tikar. Ya pemerintah harus memahami agenda Tiktok untuk jadikan indonesia penetrasi pasar barang impor. Kalaupun dalih membantu UMKM, perlu dipertanyakan apakah UMKM produsen atau hanya distributor yang akan dibantu,” ungkap Bhima.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan, bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) atau Permendag 50/2020 sangat dibutuhkan guna melindungi industri UMKM dalam negeri.
“Masalah di Tiktok ini menunjukkan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce. Ada loopholes kebijakan seiring dengan naiknya tren belanja di social commerce. Untuk pasar Asia Tenggara gross merchandise value (GMV) Tiktok shop menembus USD4,4 miliar di 2022.” tukas Bhima.
Lebih lanjut Bhima mengatakan, karena bentuknya adalah jual beli secara elektronik, TikTok Shop harusnya tunduk pada aturan terkait konten lokal dalam ritel, perlindungan konsumen dan penjual. Aturan main harus adil, tidak ada bedanya berjualan live di TikTok Shop dengan platform e-commerce lainnya.
“Kalau dibiarkan social commerce menjadi fasilitas masuknya barang impor ini akan berisiko bagi pelaku usaha lokal banyak yang akan gulung tikar. Ya pemerintah harus memahami agenda Tiktok untuk jadikan indonesia penetrasi pasar barang impor. Kalaupun dalih membantu UMKM, perlu dipertanyakan apakah UMKM produsen atau hanya distributor yang akan dibantu,” ungkap Bhima.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan, bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) atau Permendag 50/2020 sangat dibutuhkan guna melindungi industri UMKM dalam negeri.
Lihat Juga :