Buka Layanan Aduan Pungli, Ganjar Tegaskan Sekolah Negeri Gratis
Jum'at, 14 Juli 2023 - 12:30 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo kembali memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat perihal kanal aduan untuk mencegah pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Ganjar mengatakan, bagi warga yang menemukan pungli terhadap siswa di SMA, SMK, dan SLB Negeri dapat melapor melalui Whatsapp 082329615325, atau melalui akun instagram @pdkjaateng atau melalui LaporGub!
"Pungli ini sudah dihandle. Aturan itu sudah lama, maka kalau tidak ada yang menjauhkan ya saya ambil tindakan," ujar Ganjar dalam pernyataannya, dikutip, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Ganjar Siap Jadi Penerus Jokowi Lanjutkan Proyek IKN
Berdasarkan data LaporGub! total aduan pungutan di lingkungan sekolah per kabupaten dan kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284 aduan. Dari total aduan tersebut, sebanyak 152 aduan telah selesai diproses, sebanyak 69 dalam tahap verifikasi, sebanyak 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam dan 1 aduan belum dijawab. Ganjar menjelaskan beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda dan jenis pungutan dalam bentuk apapun.
Pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua dan wali siswa. Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko maupun paguyuban.
"Pungli ini sudah dihandle. Aturan itu sudah lama, maka kalau tidak ada yang menjauhkan ya saya ambil tindakan," ujar Ganjar dalam pernyataannya, dikutip, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Ganjar Siap Jadi Penerus Jokowi Lanjutkan Proyek IKN
Berdasarkan data LaporGub! total aduan pungutan di lingkungan sekolah per kabupaten dan kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284 aduan. Dari total aduan tersebut, sebanyak 152 aduan telah selesai diproses, sebanyak 69 dalam tahap verifikasi, sebanyak 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam dan 1 aduan belum dijawab. Ganjar menjelaskan beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda dan jenis pungutan dalam bentuk apapun.
Pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua dan wali siswa. Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko maupun paguyuban.
Lihat Juga :