Kewenangan Pemda Naikkan HET LPG Bersubsidi Bisa Munculkan Persoalan

Selasa, 18 Juli 2023 - 08:18 WIB
loading...
Kewenangan Pemda Naikkan...
Kewenangan pemda menaikkan HET LPG bersubsidi dinilai bisa menimbulkan persoalan kenaikan harga secara nyata di masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG bersubsidi di daerah dinilai bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Di sisi lain, kebijakan itu ditengarai tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN.

Adapun kewenangan pemda mengatur HET LPG bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Pasal 24 ayat (4) Permen tersebut menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) berhak menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu.

"Harusnya kenaikan HET LPG oleh pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina," ungkap Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perluas Implementasi Pencatatan Digitalisasi LPG Subsidi

Sofyano mengatakan, kewenangan tersebut menjadi penyebab naiknya harga eceran nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya, kata dia, HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh pemda karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kenaikan HET LPG bersubsidi, tegas dia, harus melalui pertimbangan yang sangat matang. Dalam hal ini menurutnya pemda harus memiliki kepekaan sosial ekonomi dan memahami benar dampak kenaikan HET LPG bersubsidi terhadap masyarakat kecil di daerahnya. "Ini Pertamina bahkan tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikkan HET tersebut," kata Sofyano.

Sofyano pun mengingatkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, di mana Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Lapor Prabowo, Bahlil...
Lapor Prabowo, Bahlil Pastikan Stok BBM hingga LPG Aman
Harga Energi Global...
Harga Energi Global Melonjak Tajam, BBM LPG dan LNG Alami Tren Kenaikan
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
AS Untung Besar dari...
AS Untung Besar dari Krisis Selat Hormuz, Ekspor LPG Tembus Rekor 3,3 Juta Barel per Hari
Bahlil: Indonesia Bisa...
Bahlil: Indonesia Bisa Setop Impor LPG jika Sudah Pakai CNG 3 Kg
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Rekomendasi
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Berita Terkini
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved